Jakarta (Komisi Yudisial) - Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) terhadap Hakim Terlapor PN kembali ditunda. Penundaan tersebut disebabkan hakim terlapor akan menjalani operasi jantung.
"Sidang kembali dilanjutkan 14 Februari 2017 mendatang dengan agenda, jika terlapor dapat hadir pasca pemulihan operasi jantung, yaitu mendengarkan keterangan pelapor-saksi," ungkap Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Farid Wajdi di Jakarta, Selasa (10/01).
Farid menjelaskan, jika terlapor belum dapat hadir, majelis akan menentukan sikap dengan agenda sidang berikutnya, termasuk opsi melanjutkan sidang tanpa hadirnya terlapor.
"Proses mendengarkan keterangan pelapor-saksi diperlukan sebab hakim terlapor membantah semua laporan dari pelapor-saksi sesuai pemeriksaan dari KY," jelas Juru Bicara KY ini.
Farid menegaskan, berkaitan sikap KY atas keterangan hakim terlapor dan saksi yang meringankan, KY tentu tetap pada rekomendasi awal. Kecuali, lanjut Farid, ada bukti sebaliknya.
"Sebelumnya, dalam rekomendasi MKH, KY mengusulkan sanksi berat pemberhentian dengan tidak hormat dan tentunya hal itu disertai bukti yang cukup valid," tegas Farid.
Farid menambahkan, dari catatan yang ada, proses MKH atas hakim terlapor PN tergolong sebagai prosesi MKH terpanjang atau terlama. Proses sidang MKH sudah dibuka sebanyak 3 kali.
Sebagai informasi, susunan majelis sidang MKH adalah Maradaman Harahap (Ketua Majelis), Farid Wajdi, Joko Sasmito dan Sumartoyo dari KY, sedangkan dari MA diwakili oleh Sofyan Sitompul, Andi Samsan Nganro dan Margono. (KY/Jaya/Festy)