Terbukti Selingkuh, Hakim ED Diberhentikan dengan Hormat
Terbukti Selingkuh, Hakim ED Diberhentikan dengan Hormat

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA)  menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap hakim terlapor ED di ruang Wirjono Prodjodikoro Gedung MA Jakarta, Selasa (13/12).
 
Sidang MKH yang digelar tertutup ini dipimpin oleh Amran Suadi (Ketua Majelis), Sunarto dan Maria Anna Semiyati dari MA, sedangkan dari KY diwakili oleh Sukma Violetta, Jaja Ahmad Jayus, Joko Sasmito dan Maradaman Harahap.
 
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Farid Wajdi mengatakan, sidang MKH terhadap terlapor ED merupakan usulan dari MA dan KY. Kedua lembaga negara tersebut sama-sama menjatuhkan sanksi berat  pemberhentian dengan hormat. 
 
"Kasus terlapor ED karena telah melakukan perselingkuhan di sebuah hotel yang kemudian dipergoki oleh Satuan Polisi Pamong Praja daerah setempat," ungkap Juru Bicara KY ini.
 
Farid menjelaskan, sebagai salah satu officium nobile (profesi mulia), hakim jelas harus memiliki standar etika yang lebih dari rata-rata orang pada umumnya. Sedikit saja pelanggaran terhadapnya, maka penegakan harus tetap dilakukan.
 
"Dalam proses penegakan tersebut, sebagai bentuk tanggung jawab maka KY memastikan bahwa tidak akan ada pelanggaran kecuali dia akan diproses, tidak ada sanksi kecuali diberikan sesuai dengan perbuatan sekaligus untuk menimbulkan efek jera, kapanpun kurun waktunya sekalipun lampau tidak akan jadi dasar pemaaf selama belum tersentuh tangan pengawasan," jelas Farid.
 
Sebagai informasi, sidang MKH merupakan forum mendengarkan pembelaan diri dari terlapor yang beranggotakan empat orang anggota KY dan tiga orang hakim agung. Komposisi keanggotaan tersebut bersifat ad hoc atau kasus per kasus. (KY/Jaya/Festy)

Berita Terkait