Pimpinan dan Anggota KY menyerahkan usulan calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung (MA) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk disetujui
Jakarta (Komisi Yudisial) - Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitirciada Azhari didampingi Wakil Ketua KY Sukma Violetta, Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Maradaman Harahap, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Jaja Ahmad Jayus dan Sekretaris Jenderal KY Danang WIjayanto menyerahkan usulan calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung (MA) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk disetujui.
Rombongan KY diterima oleh Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto didampingi Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani di Ruang Rapat Pimpinan DPR RI Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa (25/10).
Dua nama calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA yang diusulkan KY untuk mendapatkan persetujuan DPR RI adalah Juanda Pangaribuan dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dan Sugeng Santoso dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Maradaman Harahap menjelaskan, KY telah melakukan proses seleksi yang terdiri dari seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kepribadian dan kesehatan, seleksi wawancara dan penetapan kelulusan untuk diserahkan kepada DPR untuk disetujui.
"Dari hasil seleksi yang dilakukan, KY meluluskan dua orang yang terdiri dari satu orang dari Apindo dan satu orang dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh," jelas Maradaman.
Maradaman menegaskan, KY dengan terpaksa tidak dapat memenuhi semua permintaan yang diajukan oleh MA. Hal ini dikarenakan dari hasil seleksi yang dilakukan KY hanya dua orang yang memenuhi standar.
"Karena KY juga mempunyai standar dalam melakukan seleksi. Yang kami utamakan adalah kapasitas, integritas dan kualitas," tegas pria asal Tapanuli ini.
Merespon usulan KY, Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto yang didampingi Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan, DPR akan segera memproses usulan yang diserahkan oleh KY.
"Usulan kami terima dan akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Agus. (KY/Jaya/Festy)