Calon hakim ad hoc Hubungan Industrial Juanda Pangaribuan mengakui Indonesia belum siap untuk melaksanakan peraturan hukum Hubungan Industrial secara liberal seperti negara lain. Hal itu karena faktor budaya hukum Indonesia.
Jakarta (Komisi Yudisial) – Calon hakim ad hoc Hubungan Industrial Juanda Pangaribuan mengakui Indonesia belum siap untuk melaksanakan peraturan hukum Hubungan Industrial secara liberal seperti negara lain. Hal itu karena faktor budaya hukum Indonesia.
“Di Indonesia, berdasarkan pengalaman saya sebagai hakim ad hoc Hubungan Industrial, masih sering kali ditemukan upaya para pihak untuk mencari celah moral hukum sehingga dapat memperoleh keuntungan di mata hukum,” ujar Juanda saat wawancara terbuka seleksi calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung (MA), Rabu (19/10) di Auditorium Komisi Yudisial (KY), Jakarta.
Pewawancara terdiri dari Anggota KY, mantan Hakim Agung Moh. Saleh, dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Sidarto Danusubroto.
Juanda menjelaskan, sebelum ada pengadilan Hubungan Industrial, penyelesaian permasalahan industrial terkesan tertutup. Hakim yang memutus perkara diharapkan tidak berpihak kepada salah satu pihak yang berperkara.
“Pengadilan Hubungan Industrial ada untuk transparansi. Hakim Pengadilan Hubungan Industrial tidak boleh memiliki kecenderungan berat sebelah kepada salah satu pihak. Namun harus memberikan putusan sesuai porsinya,” jelas hakim ad hoc PHI di PN Jakarta Pusat ini.
Jika terpilih sebagai hakim ad hoc di MA, mantan agen asuransi ini ingin menjadi pengawal UU Ketenagakerjaan. Baginya, UU Ketenegakerjaan sebenarnya sudah berusaha menciptakan hubungan yang baik antara pekerja dan pengusaha. Namun ada kecenderungan putusan yang dijatuhkan hakim Hubungan Industrial seringkali mengorbankan salah satu pihak. Sayangnya karena hal tersebut telah berlangsung lama, maka ada kesan pembiaran.
“Tidak mengherankan bila ada ketegangan di antara pekerja dan pengusaha bila terjadi sengketa karena sistem yang berjalan sekarang belum bagus,” jelas Juanda.
Untuk diketahui, seleksi ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA sebanyak 4 orang, yang terdiri dari 2 orang dari unsur Apindo dan 2 dari unsur Serikat pekerja/Serikat Buruh (SP/SB). (KY/Noer/Festy)