Calon Hakim ad hoc Hubungan Industrial Erwin: Taati KEPPH, Hakim Harus Profesional Tangani Perkara
Erwin yang merupakan dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)

Jakarta (Komisi Yudisial) - Salah satu calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung (MA) yang menjalani wawancara, Erwin, ditanya oleh salah satu panelis soal independensi hakim dalam menangani perkara. Seleksi wawancara calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA dilaksanakan di Rabu (19/10) di Auditorium Komisi Yudisial (KY), Jakarta.
 
Dalam wawancara tersebut, Erwin yang merupakan dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengakui pada awal pertama dibentuk, hakim ad hoc Hubungan Industrial cenderung berpihak kepada pihak yang diwakilinya. Hal tersebut juga sempat menjadi keluhan dari MA sendiri.
 
“Namun itu hanya terjadi di awal saya bertugas. Namun, saya rasa sekarang hal tersebut sudah tidak terjadi lagi,” kata Hakim ad hoc PHI PN Jambi ini.
 
Karena itu, lanjut Erwin, independensi hakim menjadi penting. Jika salah satu pihak yang berperkara memiliki hubungan dengannya, ia bersedia mundur dari majelis. Dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), ada poin yang menjelaskan hal itu.
 
“Jika ternyata ketua menganggap tidak ada masalah, maka saya akan bersedia untuk tetap menjadi Anggota Majelis Hakim. Saya pernah menangani masalah seperti itu, saya bisa menyelesaikannya dengan profesional,” jelas Erwin.
 
Hadir sebagai panelis dalam wawancara tersebut adalah Anggota KY, mantan Hakim Agung Moh. Saleh, dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Sidarto Danusubroto.
 
Untuk diketahui, seleksi ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA sebanyak 4 orang, yang terdiri dari 2 orang dari unsur Apindo dan 2dari unsur Serikat pekerja/Serikat Buruh (SP/SB). (KY/Noer/Festy)

Berita Terkait