KY Usulkan 5 CHA dan 2 Calon Hakim Ad Hoc Tipikor ke DPR
Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari secara resmi menyerahkan usulan nama-nama calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA) kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ade Komarudin,

Jakarta (Komisi Yudisial) – Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari secara resmi menyerahkan usulan nama-nama calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA) kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ade Komarudin, Kamis (30/06) di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta. KY mengusulkan 5 CHA dengan komposisi 3 CHA kamar Perdata, 1 CHA kamar Militer dan 1 CHA kamar Agama serta 2 calon hakim ad hoc Tipikor di MA. KY memang tidak sepenuhnya memenuhi kuota yang diminta MA. Hanya calon yang layak secara kualitas dan integritas yang diusulkan oleh KY ke DPR RI untuk dimintakan persetujuan.
 
“Bukan berarti KY mencari sosok yang sempurna. Namun, nilai yang diminta tidak terpenuhi. Jika dilihat dari nilainya tidak memenuhi standar kompetensi KY, maka tidak akan diloloskan,” ujar Aidul di hadapan para wartawan.
 
MA meminta KY untuk mencari 8 hakim agung dengan komposisi 4 hakim agung kamar Perdata, 1 hakim agung kamar Pidana, 1 hakim agung kamar Agama, 1 hakim agung Militer, dan 1 hakim agung Tata Usaha Negara, serta 3 hakim ad hoc Tipikor di MA. Sementara KY hanya memenuhi 3 CHA dari 4 CHA yang diminta MA untuk kamar Perdata, dan 2 calon dari 3 calon hakim ad hoc Tipikor di MA yang diminta. Untuk kamar Pidana dan Tata Usaha Negara, KY tidak mengusulkan satu nama pun kepada DPR RI.
 
Dalam melakukan seleksi CHA dan calon hakim ad hoc Tipikor di MA, KY berupaya mencari para calon yang memiliki integritas dan kompetensi sesuai dengan kebutuhan MA. KY memiliki standar kompetensi dalam setiap penilaian dan kelulusan para calon. KY akan menjaga kualitas para calon yang diusulkan ke DPR RI.
 
Adapun CHA yang lolos dari Kamar Perdata, yakni Ibrahim, Panji Widagdo, dan Setyawan Hartono. Untuk kamar Militer, yakni Hidayat Manao. Sementara kamar Agama adalah Edi Riadi. Sedangkan calon hakim ad hoc Tipikor,yakni Dermawan S. Djamian dan Marsidin Namawi.
 
Aidul menambahkan, bagi CHA dan calon hakim ad hoc Tipikor yang tidak lolos dapat mendaftarkan diri di kesempatan berikutnya. 
 
Sementara Ade Komarudin saat ditanya wartawan kapan DPR akan melakukan fit and proper test untuk menentukan disetujui atau tidaknya nama-nama yang diajukan KY,  ia tidak dapat memberikan jawaban pasti. 
 
“Kalau soal memangkas nama, itu bukan kewenangan pimpinan melainkan wewenang Komisi III DPR RI. Kami akan segera sampaikan nama-nama dari KY ini. Tapi untuk sementara ini, karena cuti lebaran jadi prosesnya ditunda,” jelas Anggota DPR dari Fraksi Golkar ini.
 
Turut hadir dalam penyerahan ini adalah Wakil Ketua KY Sukma Violetta, Anggota KY Maradaman Harahap, Jaja Ahmad Jayus, Farid Wajdi.(KY/Noer/Festy)

Berita Terkait