MA Perlu Upayakan Program Pencegahan
calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di MA Mangasa Manurung, Jumat (24/6) di Auditorium KY, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) dirasakan kurang berorientasi pada upaya preventif atau pencegahan. Sering kali upaya represif atau penindakan kerap lebih dilakukan oleh Badan Pengawasan MA. Hal itu membuat banyak hakim di daerah sering melakukan kesalahan saat menjalankan tugasnya, terutama dalam bidang tindak pidana korupsi.
 
?Menurut saya, upaya yang dilakukan oleh Badan Pengawasan MA saat ini masih kurang optimal untuk melakukan upaya yang bersifat preventif, terutama bagi para hakim di daerah,? tutur calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di MA Mangasa Manurung, Jumat (24/6) di Auditorium KY, Jakarta.
 
Hakim Tinggi ad hoc Tipikor di Pengadilan Tinggi Medan ini mengungkapkan banyak faktor yang menyebabkan permasalahan tersebut. Salah satunya, kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) dan anggaran yang dimiliki MA untuk melakukan upaya pencegahan.
 
 
?Tahun 2016 ini, organisasi Mahkamah Agung semakin besar, baik SDM hakim dan kasus yang ditanganinya sehingga kebutuhan SDM dan anggaran dalam bidang pengawasan dan pembinaan dari sisi anggaran pun semakin tinggi. Hal inilah yang perlu dikaji bila kita ingin mengatakan upaya yang dilakukan oleh MA ini sudah baik atau tidak sejauh ini,? terang Mangasa.
 
Selain pengawasan dan pembinaan, hal yang perlu dikaji adalah terkait profesionalitas dan integritas. Hakim hendaknya selalu mengingat saat ia disumpah menjadi hakim dan diminta menjaga Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. (KY/Adnan/Festy)

Berita Terkait