CHA Tiarsen Buaton: KY Harus Diperkuat Wewenangnya untuk Awasi Panitera
Hari ketiga seleksi wawancara calon hakim agung (CHA) ditutup oleh CHA Tiarsen Buaton di kamar Militer, Rabu (22/6) di Auditorium Komisi Yudisial (KY).

Jakarta (Komisi Yudisial) – Hari ketiga seleksi wawancara calon hakim agung (CHA) ditutup oleh CHA Tiarsen Buaton di kamar Militer, Rabu (22/6) di Auditorium Komisi Yudisial (KY).
 
Dosen pada Sekolah Tinggi Hukum Militer ini menjabarkan bahwa praktik suap-menyuap di dunia peradilan sangat marak, karena pengawasan melekat dari atasan ke bawahan kurang. Kasus suap itu seperti gunung es, sangat tersembunyi tapi kita tahu ada.
 
“Salah satu solusinya adalah di luar pengawasan internal, sehingga pengawasan eksternal dari KY diperlukan. Saya berharap ada penguatan untuk KY, sehingga pengawasan tidak hanya terbatas pada hakim namun juga termasuk panitera,” usul Tiarsen Buaton.
 
Menurut Tiarson, panitera adalah sosok yang tidak pernah lepas dari hakim. Pengawasan terhadap panitera juga diperlukan sebab pengawasan oleh hakim pengawas belum maksimal. Hakim pengawas harus menjadi penyelesai perkara, bukan penyebab masalah. 
 
Keberadaan KY juga perlu diperluas dengan menambah personil di daerah, tidak cuma beberapa perwakilan.
 
“Pembinaan ilmu dan moral juga harus ditingkatkan. Karena itu jika saya terpilih menjadi hakim agung, dan harus mengikuti pelatihan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama hakim tingkat pertama, saya tidak akan minder karena itu ajang menambah ilmu,” ujar Alumni Universitas Gadjah Mada ini.
 
Disinggung mengenai perlakukan berbeda antara pengadilan militer dengan pengadilan umum, peraih Master of Laws dari The University Of Sheffield ini menegaskan bahwa hal tersebut tidak dapat dihindarkan. Pengadilan militer menganut asas equality before the law juga, namun ada sedikit perbedaan. Hal tersebut karena subjek pengadilan militer adalah personil militer.
 
“Sama dengan subjek anak tidak bisa disamakan dengan dewasa, maka militer perlu peradilan khusus. Bahkan di militer sendiri ada perbedaan status di antara anggotanya,”ungkap peraih gelar Doktor dari Universitas Indonesia ini.
 
Untuk diketahui, seleksi untuk Kamar Militer ini dilakukan oleh panelis yang terdiri dari tujuh Anggota KY beserta Negarawan Franz Magnis Suseno dan Mantan Hakim Agung Iskandar Kamil. Dalam wawancara terbuka ini, dicari satu CHA untuk mengisi Kamar Militer. (KY/Noer/Festy)

Berita Terkait