KY Minta Peran Aktif Masyarakat Jaga Integritas Hakim
Asisten Penghubung KY Jawa Tengah Bahrul Fawaid menjelaskan tentang penegakan hukum di Indonesia

Semarang (Komisi Yudisial) - Amandemen Undang-undang Dasar (UUD) tahun 1945 pasal 24 telah menegaskan bahwa sebuah sistem kekuasaan kehakiman bersifat mandiri dan merdeka, tetapi peran dan keterlibatan masyarakat untuk mewujudkan hal tersebut sangat dibutuhkan. 
 
Hal tersebut disampaikan Dosen Universitas Semarang Muhammad Junaidi dalam penyuluhan hukum kepada masyarakat dengan tema “Kesadaran Hukum dalam Kehidupan Sehari-hari" di Kelurahan Bungaran, Semarang, Senin (13/06). Kegiatan ini merupakan Program Peningkatan Integritas Hakim (PPIH) yang dilaksanakan Komisi Yudisial (KY) bekerja sama dengan Kelurahan Bugangan Semarang.
 
Menurut Junaidi, berbagai macam alternatif partisipasi masyarakat bisa dilakukan melalui evaluasi dan laporan atas penyimpangan dalam kekuasaan kehakiman, mendukung setiap putusan pengadilan serta tidak kalah penting adalah berpartisipasi ikut terlibat mensosialisasikan.
 
“Melalui penyuluhan yang dilakukan oleh KY maka peran masyarakat dalam mendukung kekuasaan kehakiman yang mandiri dan merdeka akan semakin efektif, berhasil serta berguna," ujar Junaidi.
 
Sementara itu, Asisten Penghubung KY Jawa Tengah Bahrul Fawaid menjelaskan tentang penegakan hukum di Indonesia. Saat ini penegakan hukum membutuhkan perhatian semua pihak untuk perbaikan serta membutuhkan konsistensi dalam penegakan dan pengawasan. 
 
Lebih lanjut Bahrul menjelaskan, Pengawasan internal yang sudah ada pada semua aparat penegak hukum yaitu Polisi, Jaksa, Pengacara dan hakim perlu didukung dan diperkuat dengan adanya pengawasan eksternal. Adanya pengawasan bertujuan agar integritas aparat penegak hukum tadi terjaga.
 
“Semua aparat penegak hukum hendaknya mempunyai integritas. KY sebagai pengawas ekternal bagi hakim bertugas agar integritas hakim tetap terjaga," jelas Bahrul. (KY/Eka/Jaya)

 


Berita Terkait