Sasar Mahasiswa di Banjarmasin, Penghubung KY Kalsel Jelaskan Soal KEPPH
Penghubung Komisi Yudisial (KY) Kalimantan Selatan (Kalsel) menjelaskan soal Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) kepada mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya di Kantor Penhubung KY Kalsel, Rabu (09/09/2026) di Banjarmasin.

Banjarmasin (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Kalimantan Selatan (Kalsel) menjelaskan soal Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) kepada mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya di Kantor Penhubung KY Kalsel, Rabu (09/09/2026) di Banjarmasin.

KEPPH adalah peraturan bersama antara KY dan Mahkamah Agung (MA) sebagai panduan moral dan perilaku bagi hakim dalam menjalankan tugas profesi, di dalam maupun di luar kedinasan. 

KEPPH dibentuk berdasarkan Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang KEPPH. KEPPH ini melekat kepada para hakim agar terwujudnya peradilan bersih. 

"Isinya terdapat 10 prinsip dasar perilaku hakim. Disebutkan bahwa seorang hakim harus berperilaku adil, jujur, arif dan bijaksana, mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, berperilaku rendah hati, dan bersikap profesional," buka Asisten Penghubung KY Kalsel Muhammad Arief.

Penghubung KY Kalsel berhadap agar ada partisipasi mahasiswa dan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penegakan hukum sebagai sebagai upaya peningkatan _access to justice_ khususnya di wilayah Kota Banjarmasin.

"Kolaborasi dengan KY ini guna menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim yang berdasarkan KEPPH," pungkas Arief.(KY/PKY Kalsel/Festy)


Berita Terkait