Mahasiswa UHO Diajak Aktif Pantau Peradilan dan Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
Komisi Yudisial (KY) mengajak mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) untuk berperan aktif dalam pemantauan peradilan dan turut mengawasi perilaku hakim.

Kendari (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) mengajak mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) untuk berperan aktif dalam pemantauan peradilan dan turut mengawasi perilaku hakim. Partisipasi mahasiswa dinilai penting dalam mendorong terwujudnya peradilan yang berintegritas dan dipercaya masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Anggota KY Abhan saat memberikan pemaparan kepada civitas academica Fakultas Hukum UHO, Jumat (4/9/2026). Ia menjelaskan, KY memiliki kewenangan mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

“KY itu memiliki kewenangan mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan, menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung, serta menjaga dan menegakkan pelaksanaan KEPPH,” ujar Abhan.

Menurut Abhan, pelaksanaan kewenangan KY tidak dapat berjalan optimal tanpa dukungan masyarakat. Karena itu, mahasiswa, khususnya mahasiswa hukum, dapat mengambil bagian melalui pemantauan proses peradilan.

“Mahasiswa bisa menjadi pemantau peradilan. Jika menemukan dugaan pelanggaran kode etik, maka bisa menyampaikan laporan kepada kami di KY, baik langsung ke kantor pusat maupun melalui Penghubung KY di daerah,” pungkas Abhan.

Abhan berharap mahasiswa tidak hanya memahami hukum dari sisi akademis, tetapi juga memiliki kepedulian terhadap praktik penegakan hukum. Keterlibatan mahasiswa dalam pemantauan peradilan diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya bersama untuk menjaga independensi sekaligus integritas hakim. (KY/PKY Sultra/Festy)


Berita Terkait