Semarang (Komisi Yudisial) - Ketua Komisi Yudisial (KY) Abdul Chair Ramadhan menegaskan bahwa tauhid dan syariat dalam Islam semestinya bermuara pada akhlak, moral, dan etika. Nilai-nilai tersebut menjadi fondasi yang tidak terpisahkan dari kehidupan beragama, termasuk dalam menjalankan profesi hukum.
Dalam pemaparannya, Abdul Chair menjelaskan bahwa dalam ajaran Islam terdapat hubungan yang erat antara tauhid, syariat, dan akhlak. Menurutnya, akhlak merupakan perwujudan nilai-nilai keagamaan dalam perilaku manusia, yang juga berkaitan erat dengan moral dan etika.
“Dalam ajaran agama itu di Islam ada tauhid dan syariat yang turunannya adalah akhlak. Akhlak menunjuk kepada moral dan etika,” ujar Abdul Chair saat memberikan materi dalam kegiatan Fakultair Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Sabtu (12/9/2026) di Aula Fakultas Hukum Unissula, lantai 3.
Ia menjelaskan, pemahaman terhadap tauhid dan pelaksanaan syariat semestinya tidak berhenti pada aspek pengetahuan atau ritual, tetapi harus diwujudkan dalam sikap dan perilaku sehari-hari. Nilai-nilai tersebut menjadi semakin penting bagi mahasiswa hukum yang kelak akan menjalankan profesi dengan tanggung jawab besar dalam menegakkan hukum dan keadilan.
“Sehingga dapat dikatakan orang yang tidak berakhlak, orang yang tidak beretika, pasti dia tidak bersyariat. Orang yang tidak bersyariat, pasti dia tidak bertauhid. Walaupun dia mengerti tauhid, walaupun dia menjalankan syariat, tetapi dia tidak beretika, ada tanda tanya besar dalam dirinya,” pungkas Abdul Chair.
Menurutnya, prinsip tersebut relevan dalam pembentukan karakter calon-calon penegak hukum. Penguasaan ilmu hukum saja tidak cukup. Seorang profesional hukum juga dituntut memiliki moral dan etika yang kuat agar kewenangan dan pengetahuan hukum yang dimilikinya digunakan secara bertanggung jawab untuk mewujudkan keadilan. (KY/Haris/Festy)
English
Bahasa