KY Gelar FGD dengan Masyarakat Sipil di Jateng untuk Kolaborasi Pengawasan Implementasi UU TPKS
Komisi Yudisial (KY) bekerja sama dengan Australia-Indonesia Partnership for Justice Phase 3 (AIPJ3) menggelar Forum Diskusi Terbatas bertajuk "Peranan Masyarakat Sipil dan Jejaring Komisi Yudisial dalam Pengawasan Efektivitas Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual", Selasa (15/9/2026) di Semarang, Jawa Tengah.

Semarang (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) bekerja sama dengan Australia-Indonesia Partnership for Justice Phase 3 (AIPJ3) menggelar Forum Diskusi Terbatas bertajuk "Peranan Masyarakat Sipil dan Jejaring Komisi Yudisial dalam Pengawasan Efektivitas Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual", Selasa (15/9/2026) di Semarang, Jawa Tengah.

Anggota KY selaku Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan F. Willem Saija menyampaikan, proses penegakan hukum perkara TPKS di lapangan, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga persidangan, masih kerap menemui kendala, sehingga hak-hak korban dan kelompok rentan seringkali terabaikan apabila persidangan tidak dikawal secara ketat dan berperspektif keadilan gender.

"KY memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Dalam konteks UU TPKS, KY berkomitmen memantau integritas dan kepatuhan hakim terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di ruang sidang, memastikan kesesuaian hukum acara, serta terjaminnya perlindungan harkat dan martabat korban di depan hukum," ujar Willem.

Willem menegaskan, sinergi bersama 38 perwakilan masyarakat sipil, LSM, Satgas PPKS kampus, organisasi masyarakat, dan media di Jateng menjadi kunci untuk memotret realita penegakan hukum di lapangan.

Forum ini menghadirkan 56 peserta dari unsur KY, lembaga layanan korban, advokat, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, dan media se-Jawa Tengah.

Dalam kesempatan sama, Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY Juma'in menjelaskan bahwa forum ini guna menyempurnakan instrumen analisis putusan hakim dalam perkara TPKS berdasarkan masukan dari berbagai daerah.

"Kegiatan hari ini merupakan kelanjutan dari beberapa kegiatan kerja sama terkait dengan AIPJ3 terkait permasalahan-permasalahan implementasi Undang-Undang TPKS," kata Jumain. (KY/Feyza/Festy)


Berita Terkait