Jakarta (Komisi Yudisial) - Calon hakim agung dari Kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak yang diwawancara di hari ketiga, Rabu (5/8/2026), adalah Hakim Pengadilan Pajak L.Y. Hari Sih Advianto. Calon ditanya soal tantangan perpajakan internasional di era digital. Ia secara khusus menyoroti implementasi konsensus global Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang digagas oleh negara-negara G20 bersama Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Hari Sih menggarisbawahi keunikan sengketa pajak internasional yang menuntut cara pandang berbeda dibanding perkara TUN biasa.
"Kalau sengketa TUN biasa, lebih pada bagaimana memberikan perlindungan kepada rakyat dari tindakan pemerintahan. Tetapi, dalam sengketa TUN pajak, terkadang justru negara yang perlu dilindungi. Negara bisa tidak berdaya ketika berhadapan dengan perusahaan-perusahaan raksasa multinasional,” tegas Hari Sih.
Menanggapi skema penghindaran pajak oleh korporasi multinasional (multinational enterprises), Hari Sih menjelaskan posisi Indonesia sebagai anggota G20 yang aktif dalam gerakan BEPS Action Plans. Skema BEPS dirancang untuk mencegah pergeseran laba ke negara-negara bertarif pajak rendah (tax haven). Ia memaparkan bahwa penerapan BEPS di Indonesia diwujudkan melalui dua pendekatan: ratifikasi instrumen internasional seperti Multilateral Instrument (MLI) serta penyesuaian aturan domestic khususnya pasal-pasal anti-avoidance rules dalam UU Pajak Penghasilan (PPh).
Mengenai dinamika pembuktian sengketa bisnis digital di Pengadilan Pajak, Hari Sih mengakui regulasi formal tingkat undang-undang belum mampu menjangkau seluruh variasi transaksi digital secara mendetail. Oleh karena itu, pengadilan kerap mengacu pada instrumen soft law internasional sebagai pedoman dalam menangani sengketa.
"Kami yang di Pengadilan Pajak itu kadang-kadang menemukan tidak ada peraturan yang mengatur sedetil-detilnya sampai menyentuh semua perkara. Sehingga kami sering menggunakan soft law sifatnya, yaitu publishing OECD atau UN yang memberikan guidance bagaimana memperlakukan transaksi internasional," pungkas Hari Sih. (KY/Feyza/Festy)
English
Bahasa