CHA Suwarno: Hakim Diberhentikan, Kode Etik ASN Juga Turut Dilanggar
Calon hakim agung keempat yang diwawancara di hari ketiga untuk Kamar Perdata adalah Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar Suwarno.

Jakarta (Komisi Yudisial) –  Calon hakim agung keempat yang diwawancara di hari ketiga untuk Kamar Perdata adalah Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar Suwarno. Calon ditanya terkait bagaimana proses pemberhentian hakim jika dinyatakan diberhentikan tidak dengan hormat dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

Menurutnya, setelah Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian hakim diterbitkan, barulah proses administrasi pemberhentian selanjutnya dapat diproses di Mahkamah Agung (MA). Namun, pemberhentian sebagai hakim tidak serta-merta mengakhiri statusnya sebagai ASN karena kedudukan hakim dan ASN merupakan dua hal yang berbeda.

Ia menegaskan, ketika hakim diberhentikan karena melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), maka secara otomatis juga melanggar kode etik ASN. 

“Karena terbukti melanggar kode etik sebagai hakim, berarti otomatis juga melanggar disiplin ASN. Sepakat sekali keduanya (status) kena sanksi,” ujar Suwarno.

Bicara soal kode etik, Suwarno mengungkapkan bahwa dirinya pernah mengalami upaya intervensi terhadap perkara yang ditanganinya. Saat itu, salah satu civitas akademika dari perguruan tinggi ternama di Indonesia terjerat kasus pidana. Perwakilan tersangka kemudian berupaya meminta bantuan kepada Suwarno. Namun, Suwarno justru meminta agar pihak tersebut memberikan kepercayaan kepada majelis hakim untuk menjalankan dan menegakkan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait