CHA Sugiyanto: Pemberhentian Hakim Tak Otomatis Menghapus Status PNS
Memasuki hari kedua Wawancara Terbuka, Selasa (4/8/2026), calon hakim agung kamar Pidana yang diwawancara adalah Sugiyanto.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Memasuki hari kedua Wawancara Terbuka, Selasa (4/8/2026), calon hakim agung kamar Pidana yang diwawancara adalah Sugiyanto. Sekretaris Mahkamah Agung (MA) ini ditanya terkait bagaimana proses pemberhentian hakim jika dinyatakan diberhentikan tidak dengan hormat dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH). 

Sugiyanto menjamin, jika seorang hakim dinyatakan diberhentikan oleh MKH, maka hakim tersebut dipastikan akan diberhentikan dari segala jabatan. Setelah Surat Keputusan (SK) Presiden terkait pemberhentian turun, maka MA akan segera menindaklanjuti. Pada Biro Kepegawaian MA, status hakim menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dengan jabatan tertentu, bukan lagi sebagai pejabat negara.

“Setelah itu, kami akan proses pemberhentian. Selama ini masyarakat berpikir bahwa MA mengangkat kembali hakim yang telah dihukum. Padahal hal itu (mekanisme) proses pemberhentian,” jelas  Sugiyanto.

Ia mencotohkan seperti kejadian di Pengadilan Negeri Surabaya. Hakim yang sudah diputus diberhentikan oleh MKH, dihidupkan lagi statusnya menjadi PNS. 

"Beritanya menjadi heboh, MA mengangkat hakim yang sudah dipecat. Padahal itu proses pemberhentian. Hakim  ketika sudah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan kena hukuman berat dengan pemecatan, maka akan lanjutkan proses pemberhentian PNS-nya. Artinya linear prosesnya, dalam waktu satu dua minggu berhenti,” beber Sugiyanto.

Ia juga ditanya mengenai dissenting opinion (DO), Sugiyanto menjawab satu sisi DO adalah hak sebagai hakim untuk berpendapat sesuai dengan fakta, karena para hakim tidak selalu sama pendapatnya, sehingga perlu menyatakan pendapatnya dalam bentuk DO di putusan. 

Namun berdasarkan pengalaman, Sugiyanto memikirkan dengan adanya DO, masyarakat pencari keadilan baik korban ataupun terdakwa, akan tahu persis hakim mana yang putusannya tidak sesuai dengan harapan. Apakah yang melakukan DO menguntungkan terdakwa, atau menguntungkan korban. Hal yang sama terjadi juga dalam perkara perdata. 

“(Putusan) pasti menguntungkan salah satu pihak. Hal demikian belum pernah terpikirkan bahwa sangat berbahaya terhaadap keamanan seorang hakim. Apalagi putusan itu (prosesnya) dilakukan di daerah,” pungkas Sugiyanto. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait