CHA Setyanto Hermawan: Putusan Praperadilan Tidak Dapat Dikasasi atau Diajukan PK
Memasuki hari kedua Wawancara Terbuka, Selasa (4/8/2026), calon hakim agung kamar Pidana yang diwawancara Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya Setyanto Hermawan.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Memasuki hari kedua Wawancara Terbuka, Selasa (4/8/2026), calon hakim agung kamar Pidana yang diwawancara Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya Setyanto Hermawan. Setyanto ditanyakan mengenai upaya hukum putusan praperadilan untuk diajukan kasasi hingga peninjauan kembali (PK).

Pada Pasal 83 ayat (2) KUHAP laman menjelaskan adanya pemberian hak banding hanya kepada penyidik/penuntut umum. Namun, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK No. 65/PUU-IX/2011 bahwa Pasal 84 ayat (2) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

“Putusan praperadilan tidak bisa dikasasi, diatur dalam Pasal 45A UU MA. Dan karena dalam aturan peralihan (KUHAP baru) ketentuan tersebut belum dicabut, maka masih berlaku ketentuan tersebut,” jelas Setyanto.

Ditanya apakah putusan praperadilan bisa dilakukan PK? Setyanto menjawab bahwa untuk putusan PK adalah putusan yang pokok perkaranya sudah inkrah atau berkekuatan hukum yang tetap. 

“Jadi karena praperdilan merupakan lembaga koreksi terhadap tindakan penyidikan dan penuntutan, maka saya kira terhadap putusan praperadilan tidak dapat diajukan PK,” ujar Setyanto.

KUHAP yang baru ada yang sedikit berbeda terkait proses praperadilan, dibandingkan KUHAP lama. Salah satunya bagian upaya paksa. Pada KUHAP yang lama, upaya paksa meliputi penahanan, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat. Di KUHAP baru, objek praperadilan diperluas menjadi 9 upaya paksa, yaitu: penahanan, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat, kemudian ditambahkan dengan penetapan tersangka, pemblokiran, penyadapan, kemudian larangan ke luar wilayah Indonesia atau cekal. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait