Jakarta (Komisi Yudisial) - Calon hakim agung (CHA) Kamar Pidana ketiga adalah advokat Dhifla Wiyani, Senin (3/8/2026) di Auditorium KY, Jakarta. Dhifla Wiyani membeberkan objek praperadilan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional.
Menurut Dhifla Wiyani, pada KUHAP lama, praperadilan hanya bersifat adminsitrasi, seperti penetapan tersangka, penahanan, dan penangkapan. Sementara KUHAP baru memiliki cakupan objek yang lebih luas sebagai kontrol yudisial terhadap tindakan aparat penegak hukum (APH).
“Jadi menurut saya praperadilan ini memberikan perlindungan lebih bagi tersangka supaya dia diberikan kesempatan (melindungi diri). Kita juga tahu, bahwa penyidik ini ada yang juga oknum yang nakal,” ujar Dhifla Wiyani.
Ia mencontohkan, misalnya penyidik tidak bisa tiba-tiba melakukan penyitaan. Sementara dalam KUHAP lama, penyidikan tidak menjadi objek praperadilan, sedangkan di KUHAP baru bisa. Hal ini sebagai alat untuk mengawasi oknum penyidik yang nakal," jelas Dhifla Wiyani.
Dhifla setuju adanya praperadilan untuk mengawasi penyidikan, yang kadang suka melakukan penyebaran informasi saat para pihak masih dalam proses pemeriksaan awal. Bahkan belum berstatus tersangka, padahal hukum pidana Indonesia menganut asas presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah.
“Perluasan ini memberikan kesempatan (pihak) mempertahankan haknya,” tegas Dhifla.
Dhifla sempat mengungkap saat menangani perkara mafia tanah yang membuat surat sertifikat tanah ganda. Akibat kejadian tersebut, rumah klien dengan sertifikat yang lama dieksekusi. Dhifla sudah mengajukan keberatan kepada pengadilan, mengajukan kasasi, melakukan penundaan eksekusi, hingga melaporkan ke polisi. Namun, usaha tersebut tidak berhasil.
“Itu membekas karena saya sampai turun ke lapangan dalam proses eksekusi. Dilempar-lempar sama kursi karena membela pemilik yang seharusnya,” kenang Dhifla. (KY/Noer/Festy)
English
Bahasa