Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi kepada 121 orang hakim karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada Januari s.d. Juni 2026. Adapun perkara yang diputus dalam sidang pleno tersebut mayoritas berasal dari penanganan laporan masyarakat yang diterima KY sebelum tahun 2026.
"Mayoritas pelanggaran KEPPH ini terjadi jauh sebelum adanya kenaikan gaji atau tunjangan serta fasilitas keuangan bagi hakim,” tegas Abhan.
Abhan merinci hakim yang terbukti melanggar KEPPH, yaitu: 4 orang hakim diberikan peringatan, 86 orang hakim dijatuhi sanksi ringan, 14 orang hakim dijatuhi sanksi sedang, dan 17 orang hakim dijatuhi sanksi berat.
Usulan sanksi ringan, lanjut Abhan, berupa teguran lisan dijatuhkan kepada 15 orang hakim, teguran tertulis dijatuhkan kepada 47 orang hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis dijatuhkan kepada 24 orang hakim.
Sementara usulan sanksi sedang berupa penundaan kenaikan kenaikan gaji berkala paling lama 1 tahun dijatuhkan kepada 2 orang hakim, penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 tahun dijatuhkan kepada 2 orang hakim, dan hakim nonpalu paling lama 6 bulan dijatuhkan kepada 10 orang hakim.
"Untuk usulan sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan dijatuhkan kepada 2 orang hakim, hakim nonpalu lebih dari 6 bulan dan paling lama 2 tahun dijatuhkan kepada 2 orang hakim dan penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah paling lama 3 tahun dijatuhkan kepada 3 orang, pemberhentian tetap dengan hak pensiun dijatuhkan kepada 1 orang hakim, dan pemberhentian tidak dengan hormat kepada 9 orang hakim," ungkap Abhan.
Namun, sebenarnya ada 18 orang hakim lainnya yang dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran KEPPH, tetapi tidak diberikan usul penjatuhan sanksi, dengan alasan: 3 orang hakim telah dijatuhi sanksi oleh KY terlebih dahulu, 9 orang hakim karena terlebih dahulu dijatuhi sanksi oleh MA, 1 orang hakim karena sedang diberhentikan sementara oleh MA dan menjalani proses hukum, 3 orang hakim karena purnabakti, dan 2 orang hakim karena telah meninggal dunia.
"Terhadap 121 orang hakim yang dijatuhi sanksi tersebut diputuskan dalam sidang pleno sebagai forum pengambilan keputusan KY untuk memutus laporan masyarakat terbukti atau tidak terbukti melanggar KEPPH," pungkas Abhan.
Jenis Pelanggaran KEPPH
Terkait pelanggaran KEPPH, Abhan merinci 94 orang hakim melanggar hukum acara, meliputi: administrasi perkara dan administrasi persidangan, manipulasi putusan atau perubahan fakta persidangan, ketidakcermatan dalam penyusunan putusan, kesalahan penilaian alat bukti, pertimbangan hukum dan fakta persidangan, kesalahan penerapan hukum, pelanggaran prinsip imparsialitas, pelaksanaan eksekusi yang bertentangan dengan penetapan eksekusi, perilaku menyimpang dalam
proses persidangan. Kemudian 10 orang hakim melakukan perilaku menyimpang terkait penanganan perkara, seperti: bertemu dengan pihak berperkara di luar persidangan, meminta atau menerima sejumlah uang dari pihak berperkara, serta melakukan intervensi terhadap majelis hakim untuk memengaruhi putusan.
Sebanyak 7 orang hakim melakukan perilaku menyimpang di lingkungan peradilan seperti: bersifat arogan, melakukan pelecehan terhadap pegawai, melakukan manipulasi absen.
"Sebanyak 7 orang hakim melakukan perilaku menyimpang pribadi, seperti perselingkuhan, menikah siri, hubungan di luar nikah, pelecehan terhadap perempuan serta wanprestasi, sebanyak 2 orang melanggar integritas dan penyalahgunaan jabatan, seperti rangkap profesi/jabatan dan ketidakpatuhan dalam pelaporan LHKPN, dan 1 orang hakim terlibat judi online," pungkas Abhan. (KY/Festy)
English
Bahasa