Jayapura (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) lahir dari kegelisahan kolektif terhadap rendahnya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. KY diberikan tugas menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), bukan teknis yudisial.
"Dalam lima tahun terakhir, kami mencatat dinamika yang sering ada dalam laporan masyarakat sulit membedakan kode etik dan teknik yudisial. Kami hanya masuk dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," jelas Anggota KY Abhan di hadapan hakim se-Jayapura, Rabu (29/04/2026) di Aula Pengadilan Tinggi (PT) Jayapura.
Selain menerima laporan masyarakat, lanjut Abhan, KY juga melakukan pemantauan persidangan sebagai upaya pencegahan pelangaran KEPPH. Pemantauan persidangan dilakukan berdasarkan permohonan masyarakat dan inisiatif KY.
"Di forum ini saya menyampaikan, pemantauan persidangan untuk mengingatkan bahwa perkara yang dipantau ini menarik perhatian publik. Setiap tahunnya kami menginfokan ke publik jumlah laporan dari masyarakat, jenis pelanggaran yang dilakukan, hingga sanksi yang dijatuhkan," tambah Abhan.
Ia juga mengungkap tugas pencegahan lainnya, yaitu mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim melalui advokasi hakim. KY memberikan perlindungan kepada hakim dari perbuatan merendahkan kehormatan hakim (PMKH). Forum ini juga dijadikan wadah penyampaian aspirasi agar peradilan menjadi lebih baik. (KY/PKY Papua/Festy)
English
Bahasa