KY dan BNN Perpanjang Nota Kesepahaman Pengawasan Penyalahgunaan Narkotika
Komisi Yudisial (KY) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) memperpanjang nota kesepahaman (MoU) untuk memperkuat pengawasan, pencegahan, dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) memperpanjang nota kesepahaman (MoU) untuk memperkuat pengawasan, pencegahan, dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika. 

Perpanjangan nota kesepahaman tersebut ditandatangani secara langsung oleh Ketua KY Abdul Chair Ramadhan dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto, pada Kamis (29/01/2026) di Auditorium Gedung KY, Jakarta. 

Nota kesepahaman sebelumnya telah ditandatangani pada 19 Agustus 2020 dengan jangka waktu selama 5 tahun. Kemudian dilanjutkan dengan jangka waktu 5 tahun, terhitung efektif sejak tanggal penandatanganan. Artinya, nota kesepahaman itu berlaku hingga 29 Januari 2031.

Terdapat 6 ruang lingkup yang diatur dalam nota kesepahaman ini, yaitu: penyebarluasan informasi, peningkatan peran dalam melaksanakan kegiatan anti narkotika di lingkungan kerja, deteksi dini, peningkatan dan pemanfaatan sumber daya manusia, pertukaran data dan/atau informasi, dan pelaksanaan kegiatan lain.

Ketua KY Abdul Chair Ramadhan menekankan pentingnya sinergisitas dan kolaborasi penanganan tindak pidana narkotika yang termasuk _extra ordinary crime_. Menurutnya, tidak hanya aspek penindakan yang diutamakan, tetapi pencegahan juga perlu dilakukan. Oleh karena itu, maka menjadi kewajiban tiap individu untuk mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika untuk keberlanjutan bangsa Indonesia.

"KY sangat mengharapkan adanya peningkatan dan sistem yang dapat memperlambat lajunya tindak pidana narkotika. Oleh karena itu, melalui nota kesepahaman ini dapat melanjutkan pengawasan terhadap penyalahgunaan narkotika," jelas Abdul Chair.

Kepala BNN Suyudi Ario Seto menyatakan bahwa BNN siap memperluas kolaborasi, khususnya dalam mendeteksi dan memberantas peredaran narkoba di lingkungan peradilan.

"Sinergi antara BNN dan KY akan menjadi fondasi kokoh bagi terwujudnya ekosistem penegakan hukum yang bersih, profesional dan terpercaya," pungkas Suyudi. (KY/Irene/Festy)


Berita Terkait