Penghubung KY Jateng Dorong Pelayanan Publik Berorientasi Keadilan Substantif
Koordinator Penghubung KY Jateng Muhammad Farhan saat hadir dalam Pengukuhan Paguyuban Mediator NonHakim, Launching Aplikasi DAMAIKU, serta Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (27/01/2026).

Semarang (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Jawa Tengah (Jateng)  mendorong adanya peningkatan kualitas pelayanan publik yang berorientasi keadilan substantif. Salah satu fokus utama adalah penguatan peran mediator nonhakim sebagai instrumen strategis dalam penyelesaian sengketa secara damai, partisipatif, dan berkelanjutan.

"Mediasi nonhakim memiliki peran signifikan dalam mendukung asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Kehadiran mediator nonhakim tidak hanya membantu mengurangi beban perkara di pengadilan, tetapi juga mendorong penyelesaian sengketa yang lebih humanis, dialogis, dan berkeadilan, dengan tetap menjunjung tinggi kepastian hukum," jelas Koordinator Penghubung KY Jateng Muhammad Farhan saat hadir dalam Pengukuhan Paguyuban Mediator NonHakim, Launching Aplikasi DAMAIKU, serta Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (27/01/2026).

Farhan menyampaikan bahwa KY memandang mediasi sebagai bagian penting dari ekosistem peradilan modern yang berintegritas.

“Penguatan mediasi nonhakim merupakan langkah strategis dalam membangun peradilan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Melalui sinergi kelembagaan dan inovasi layanan seperti Aplikasi DAMAIKU, diharapkan proses penyelesaian sengketa dapat berjalan lebih efektif, berkeadilan, serta tetap menjunjung tinggi marwah hakim dan peradilan,” pungkas Farhan. (KY/PKY Jateng/Festy)


Berita Terkait