KY Usulkan Tiga Rekomendasi Strategis ke MA
Pimpinan dan Anggota Komisi Yudisial (KY) melakukan kunjungan kerja dalam rangka koordinasi kelembagaan dengan Pimpinan Mahkamah Agung (MA), Rabu (5/11/2025) di Gedung MA Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Pimpinan dan Anggota Komisi Yudisial (KY) melakukan kunjungan kerja dalam rangka koordinasi kelembagaan dengan Pimpinan Mahkamah Agung (MA), Rabu (5/11/2025) di Gedung MA Jakarta. Pertemuan tersebut membahas tiga rekomendasi yang diusulkan KY, yaitu kebijakan terkait pemantauan persidangan tertutup, usulan kebijakan kesejahteraan hakim Indonesia, dan usulan kebijakan keamanan hakim dan pengadilan.

"Ketiga rekomendasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat sistem pengawasan, perlindungan, serta peningkatan profesionalitas di lingkungan peradilan," jelas Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata.

Terkait pemantauan persidangan tertutup, lanjut Mukti Fajar, tugas ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas serta menjaga kepercayaan publik, terutama dalam kasus yang melibatkan perempuan dan anak. Pemantauan persidangan juga sebagai upaya preventif agar hakim dapat menerapkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama proses persidangan. Dalam hal ini, sinergisitas antara KY dan MA menjadi kunci utama untuk memastikan kualitas proses hukum yang adil dan transparan.

"Hal ini disambut baik oleh MA dan disepakati bahwa KY dapat ikut memantau jalannya persidangan tertutup,” jelas Mukti Fajar.

Selain itu, aspek keamanan dan kesejahteraan hakim juga turut menjadi fokus KY sebagai bentuk perlindungan terhadap ancaman maupun intervensi terhadap hakim. 

“Kita tidak bicara kemewahan, tetapi kelayakan dan keamanan. Misalnya, dengan rumah dinas model flat  yang memiliki keamanan terjaga, agar tidak sembarang orang bisa masuk demi menjaga integritas hakim,” tambah Mukti Fajar. 

Rekomendasi ini diharapkan dapat menjadi bahan strategis bagi MA dalam memperkuat tata kelola peradilan dalam menjaga integritas, independensi, serta kehormatan lembaga peradilan di Indonesia. (KY/Feyza/Festy)