
Jakarta (Komisi Yudisial) – Calon hakim agung kamar Pidana keempat yang diwawancara di hari pertama, Rabu (6/8/2025) adalah Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Catur Iriantoro. Catur ditanyakan pendapatnya mengenai ajakan pengibaran bendera anime “One Piece” yang viral di media sosial.
Catur Iriantoro berpendapat tidak ada norma yang melarang pengibaran bendera "One Piece", kecuali pengibaran bendera tersebut diikuti tindak pidana. Ia berpendapat hal itu dikembalikan ke Pasal 28 huruf c UUD NRI Tahun 1945 mengenai kebebasan menyampaikan pendapat.
“Konsekuensinya harus dibenarkan atau dibolehkan. Kita berlindung pada konstitusi, hakim juga berlindung pada konstitusi, karena mengadili harus berdasarkan hukum dan keadilan,” beber Catur.
Hakim sebagai pengadil, tentunya bertugas mengadili suatu perkara berdasarkan hukum dan keadilan. Tidak semata hukum, tetapi mendistribusikan keadilan. Menurut Catur, hal itu tidak semata-mata berdasarkan undang-undang (UU). Apabila UU dianggap sudah usang dan perlu pembauran, maka perlu disesuaikan dengan kondisi.
“Tolak ukur sumber hukum yang formal bisa UU atau nilai yang hidup dalam masyarakat. Dalam KUHP baru, di Pasal 2, ada kemungkin hukum adat menjadi sumber hukum. Namun, tidak semata sebagai corong UU, tetapi juga melihat inteprestasi UU dan yurisprudensi," pungkas Catur. (KY/Noer/Festy)