KY Dorong Peran Publik dalam Wawancara Terbuka Seleksi Calon Hakim Agung dan Calon Hakim ad hoc HAM di MA
Komisi Yudisial (KY) menerima audiensi dari Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang yang bertujuan memperluas wawasan mengenai tugas, fungsi, dan wewenang KY dalam menjaga integritas hakim di Indonesia, Senin (4/8/2025) di Auditorium KY, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) menerima audiensi dari Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang yang bertujuan memperluas wawasan mengenai tugas, fungsi, dan wewenang KY dalam menjaga integritas hakim di Indonesia, Senin (4/8/2025) di Auditorium KY, Jakarta. Kunjungan diterima oleh Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY Juma’in didampingi Pranata Humas Ahli Muda KY Festy Rahma Hidayati yang bertindak sebagai moderator. 

Dalam kesempatan itu, Juma'in menjelaskan wewenang KY berdasarkan Pasal 24B ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, bahwa KY bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. 

"KY akan menggelar seleksi wawancara terbuka calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA pada Rabu s.d., 6 s.d. 9 Agustus 2025. Ada sebanyak 20 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc HAM di MA akan menjalani wawancara. Pada tahapan ini, KY membuka partisipasi publik dalam kolom chat di live streaming yang ditayangkan di Youtube KY,” jelas Juma'in.

Dalam sesi diskusi juga sempat dibahas terkait "no viral, no justice". Dilihat dari sisi positif, lanjut Juma'in, hal ini menjadi bukti pentingnya partisipasi publik dan transparansi lembaga peradilan. Selain itu, salah satu mahasiswa juga bertanya terkait kemungkinan perubahan putusan jika seorang hakim terbukti melanggar kode etik. Juma'in menjelaskan bahwa sanksi etik tidak akan mempengaruhi putusan.

Menurutnya, upaya hukum seperti banding atau kasasi tetap harus ditempuh sesuai prosedur.

"KY saat ini hanya berwenang memberi rekomendasi sanksi etik. Ada urgensi dalam melakukan penguatan regulasi melalui RUU agar KY dapat memiliki kewenangan mengeksekusi yang lebih kuat," pungkas Juma'in.

Wakil Dekan II Fakultas Hukum Unissula Denny Suwondo berharap kegiatan ini menjadi motivasi mendorong kesadaran tentang pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi praktik peradilan. (KY/Feyza/Festy)


Berita Terkait