KY Penegak Etik, Bukan APH
Anggota KY Binziad Kadafi di hadapan 135 Calon Pegawai Negeri Sipil KY dalam acara orientasi di Auditorium KY, Senin (02/06/2025).

Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) sering dianggap lemah, tidak seksi, dan tidak sekuat lembaga lain terutama dibandingkan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurut Anggota KY Binziad Kadafi, pemikiran seperti itu tidak tepat karena tidak melihat dari sudut pandang positif culture. KPK dan Kejagung mendorong pembersihan lembaga peradilan sehingga harus membuktikan terjadinya pelanggaran, di mana proses pembuktiannya berat. Sedangkan KY cukup melihat jika pertemuan para pihak berperkara dengan hakim sudah dianggap pelanggaran. 

“Banyak yang menyamakan KY seolah-olah sama dengan KPK, melakukan penegakan hukum sebagai aparat penegak hukum (APH). KY bukan penegak etik,” ujar di hadapan 135 Calon Pegawai Negeri Sipil KY dalam acara orientasi di Auditorium KY, Senin (02/06/2025).

Turunan wewenang dan tugas KY ada banyak, tidak saja di Undang-undang (UU) KY, tetapi tersebar di UU Mahkamah Agung, UU Kekuasaan Kehakiman, dan UU peradilan lainnya. DPR juga sempat memperluas kewenangan KY, tidak hanya seleksi calon hakim agung (CHA), tetapi juga hakim di tingkat pertama. 

"Namun kewenangan tersebut tidak bernasib baik karena di-judicial review ke Mahkamah Konstitusi dan permohonan tersebut disetujui, sehingga kewenangan KY hanya seleksi calon hakim agung," ujar Kadafi.

“Kami dan pegawai lama sudah lakukan, tetapi  masih belum maksimal. Anda pemikir baru bisa memberikan terobosan baru, agar KY tetap relevan di mata negara dan mata publik,” pungkas Kadafi. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait