
Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) memiliki peran dalam pemenuhan hak perempuan berhadapan dengan hukum (PBH) dan anak berhadapan dengan hukum (ABH) dalam pencegahan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) melalui pemantauan persidangan.
Anggota KY selaku Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito menegaskan pentingnya sinergisitas antara KY dan Mahkamah Agung (MA) untuk memastikan persidangan dilaksanakan dengan transparan akuntabel.
"Pentingnya sinergisitas kelembagaan antara KY dan MA agar persidangan dapat terlaksana dengan baik dan benar, serta dilakukan pengawasan secara preventif, baik persidangan yang bersifat terbuka untuk umum maupun persidangan yang bersifat tertutup dengan melakukan pemantauan persidangan," jelas Joko saat menyampaikan keynote speech dalam workshop Pencegahan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) melalui Pemantauan Persidangan Perkara Perempuan dan Anak Berhadapan dengan Hukum pada Rabu, (06/03/2025) di Jakarta.
Upaya KY dalam merespons keadaan darurat pada perkara PBH dan ABH ini direspons positif oleh MA melalui surat balasan Ketua Kamar Pengawasan MA pada 26 Februari 2025. Pada prinsipnya MA menyatakan tidak berkeberatan apabila KY melakukan pemantauan langsung di persidangan, baik yang secara ataupun secara tertutup.
Menurut Joko, dengan adanya sinergisitas yang terjalin antara kedua lembaga, KY berharap akan lebih banyak kolaborasi dengan para pemangku kepentingan dalam hal pemenuhan hak perempuan dan anak berhadapan dengan hukum.
Dalam kesempatan sama, Inspektur Wilayah I Badan Pengawasan MA Muh. Djauhar Setyadi menjelaskan bahwa persidangan tertutup bukanlah bentuk penutupan informasi secara sewenang-wenang, melainkan langkah perlindungan bagi kelompok rentan. MA juga menyadari bahwa bentuk perlindungan ini sering menimbulkan dilema antara perlindungan dan keterbukaan dalam menjaga akuntabilitas dalam persidangan tertutup.
"MA tidak berkeberatan KY melaksanakan pemantauan persidangan yang bersifat tertutup, karena memberikan ruang pengawasan dan pemantauan dalam persidangan tertutup adalah strategi menjaga transparansi dan akuntabilitas pada sidang tersebut," ungkap Djauhar Setyadi.
Djauhar Setyadi juga memberi catatan bahwa pemberian keleluasaan dalam pemantauan tersebut harus memberitahu kegiatan pemantauan sidang tertutup tersebut kepada ketua majelis. (KY/Halima/Festy)