Penghubung KY NTB Gelar Edukasi Publik untuk Dekatkan ke Masyarakat
Penghubung KY NTB dalam edukasi publik bekerja sama dengan Pemerintah Desa Pringgasela, Kamis (12/9/2024) di Aula Kantor Desa Pringgasela, Lombok Timur, NTB.

Lombok Timur (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) yang salah satunya ada di Nusa Tenggara Barat (NTB) adalah perpanjangan tangan KY di daerah. Kehadiran Penghubung KY ini bertujuan mendekatkan diri kepada masyarakat di daerah-daerah dan membantu pelaksanaan tugas KY. Penghubung KY NTB berharap masyarakat dapat memanfaatkan keberadaan KY di NTB jika terdapat dugaan pelanggaran kode etik hakim terhadap perkara yang sedang dialami atau diketahui berjalan di pengadilan. 

"Masyarakat pencari keadilan juga dapat melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dan meminta pemantauan persidangan,” ujar Koordinator Penghubung KY NTB Ridho Ardian Pratama dalam edukasi publik bekerja sama dengan Pemerintah Desa Pringgasela, Kamis (12/9/2024) di Aula Kantor Desa Pringgasela, Lombok Timur, NTB.

Ridho menjelaskan, kegiatan edukasi publik ini bertujuan agar masyarakat dapat mengenal tugas dan wewenang KY secara lebih mendalam. Berdasarkan konstitusi, KY berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.  

Kepala Desa Pringgasela Azizan Zohri menyambut baik acara ini. Ia akan mendampingi  atau memfasilitasi masyarakatnya untuk melapor dugaan pelanggaran kode etik hakim ke Penghubung KY NTB. 

“Kami dari pemerintah desa dapat mendampingi ke KY apabila ada warga yang mengalami ketidakadilann menghadapi pengadilan yang tidak objektif,” terangnya.

Peserta yang hadir dari berbagai unsur masyarakat desa, seperti pemerintah desa, BPD, Babinsa dan tokoh masyarakat. (KY/PKY NTB/Festy)


Berita Terkait