Kolaborasi Jadi Kunci Keberhasilan Pilkada Adil
ToT Pemantauan Persidangan Perkara Pilkada 2024 pada Kamis, (1/8/2024) di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Balikpapan (Komisi Yudisial) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur Divisi Hukum dan Pengawasan Ramaon Saragih mengungkap pola pelanggaran Pilkada dari waktu ke waktu sehingga harus diwaspadai.

"Potensi kerentanan itu ada pada penyelenggaraan politik transaksional, intimidasi fisik dan nonfisik, politik uang dan SARA, potensi keterlibatan sebagai penyelenggara, suap dan gratifikasi, keterlambatan distribusi logistik, serta ketidaknetralan ASN," ringkas Ramaon.

Dalam ToT Pemantauan Persidangan Perkara Pilkada 2024 pada Kamis, (1/8/2024) di Balikpapan, Kalimantan Timur. 

Ramaon menambahkan bahwa ada satu modal pertama yang harus dilakukan sebelum peserta menjadi para pemantau persidangan perkara Pilkada, yaitu menjadi pemilih yang baik. 

"Tugas kita jadi pemilih yang baik dulu, pahami visi misi calon bersangkutan. Apakah ingin membangun daerah atau mengamankan bisnisnya. Kemudian ini memang bukan tugas yang ringan, tapi tolonglah jadi pemantau yang baik dalam proses pilkada ini. Jangan pernah ragu menyuarakan kebenaran dengan bergabung lembaga-lembaga pemantauan untuk menjaga kualitas demokrasi," ujar Ramaon.

Hal senada disampaikan Tenaga Ahli Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bahtiar Baetal.

Ia menjelaskan bahwa dalam rangka penegakan hukum, Bawaslu memiliki tiga tujuan penting yaitu: melindungi kesetaraan hak pilih warga negara, menjamin proses dan sistem pemilihan, serta integritas pemilihan yang berkaitan pada kepercayaan publik.

"Tujuan dan kerja-kerja Bawaslu tentu tidak  tidak berjalan sendiri, butuh kolaborasi strategis dari semua pemangku penting sebab memastikan pengawasan pemilu berjalan dengan adil dan transparan. Kolaborasi dalam penegakan hukum bukan hanya dilakukan bersama penyelenggara pemilu, tetapi juga dengan aparat penegak hukum," ungkap Bahtiar

Dalam konteks di pengadilan, Bahtiar juga menjelaskan bahwa kolaborasi yang telah berjalan dengan KY jadi salah satu upaya kunci yang harus dilanjutkan. Sebab perkara pemilu pada badan peradilan di bawah Mahkamah Agung (MA) yang menjadi kanal terakhir dalam proses penyelesaian pemilu dan pemilihan merupakan kewenangan KY untuk melakukan pemantauan persidangannya. (KY/Halima/Festy)


Berita Terkait