Penghubung KY Jateng Pantau Sidang Korupsi Mantan Wali Kota Semarang
Penghubung Komisi Yudisial (KY) Jawa Tengah (Jateng) melakukan pemantauan persidangan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang HGR, Senin (23/6/2025) di Pengadilan Tipikor Semarang.

Semarang (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Jawa Tengah (Jateng) melakukan pemantauan persidangan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang HGR, Senin (23/6/2025) di Pengadilan Tipikor Semarang. Agenda sidang tersebut adalah pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Koordinator Penghubung KY Jateng Muhammad Farhan menjelaskan, kehadiran KY dalam persidangan ini merupakan upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) melalui pemantauan persidangan. Ia menambahkan bahwa pemantauan tidak hanya dilakukan terhadap perilaku hakim, tetapi juga mencakup keseluruhan proses peradilan guna memastikan bahwa asas-asas peradilan yang adil (fair trial) benar-benar ditegakkan.

“Pemantauan persidangan menjadi salah satu instrumen penting bagi KY untuk menjaga independensi, integritas, dan imparsialitas hakim dalam menangani perkara, khususnya perkara yang menjadi perhatian publik seperti kasus korupsi,” ujar Farhan.

Kegiatan ini sekaligus merupakan wujud komitmen KY dalam menjaga marwah dan keluhuran martabat peradilan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan sebagai pilar utama penegakan hukum. (KY/PKY Jateng/Festy)


Berita Terkait