Penghubung KY Sumbar Pantau Sidang Penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Penghubung Komisi Yudisial (KY) Sumatera Barat (Sumbar) melakukan pemantauan sidang kasus penembakan yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Riyanto, Rabu (18/06/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Padang.

Padang (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Sumatera Barat (Sumbar) melakukan pemantauan sidang kasus penembakan yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Riyanto, Rabu (18/06/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Padang. Penghubung KY Sumbar berinisiatif melakukan pemantauan persidangan  karena kasus ini menjadi perhatian publik hingga nasional, serta mendapat atensi dari Komisi III DPR RI. 

“Pemantauan ini dilakukan agar hakim dapat menerapkan prinsip-prinsip Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atau KEPPH dalam memutus perkara. Tujuan dilakukannya pemantauan guna menjaga independensi dan netralitas hakim dari intervensi pihak lain selama proses sidang berlangsung,” Asisten Penghubung KY Sumbar Rizki Faisal. 

Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi-saksi. Terdakwa DI yang menjabat Kabag Ops Polres Solok Selatan dijerat dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta dakwaan alternatif Pasal 340 Jo Pasal 53 KUHP dan Pasal 338 Jo Pasal 54 KUHP.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU diketahui bahwa penembakan yang dilakukan Terdakwa  DI terhadap rekan kerjanya sendiri itu diawali oleh pengungkapan kasus aktivitas tambang ilegal pada November 2024. Sidang ini digelar perdana Rabu (7/5/2025). Sidang seharusnya digelar di wilayah hukum PN Koto Baru, tetapi dipindahkan ke PN Padang karena PN Koto Baru dinilai tidak kondusif untuk digelarnya sidang. (KY/Rizki/Festy)


Berita Terkait