CHA Eko Purwanto: Utang untuk Suap Tidak Dapat Ditagih
Calon hakim Agung kamar Perdata ketiga, sekaligus terakhir, yang diwawancara di hari ketiga Rabu (10/7/2024) adalah Hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Eko Purwanto.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Calon hakim Agung kamar Perdata ketiga, sekaligus terakhir, yang diwawancara di hari ketiga Rabu (10/7/2024) adalah Hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Eko Purwanto.

Eko menceritakan perkara perdata yang dianggap menarik selama bertugas, yakni perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) saat di Makassar. 

Ada permohonan PKPU yang diajukan oleh pengacara, kreditur lainnya juga pengacara, termohonnya juga pengacara. Mereka mempersengketakan soal utang piutang yang penggunaannya untuk suap. Majelis memutus utang piutang seperti itu bukan utang yang dapat ditagih. 

“Karena jelas melanggar Pasal 1320 KUH Perdata, dan bertentangan dengan hukum sehingga masuk kategori utang yang tidak dapat ditagih,” cerita Eko.

Sebagai salah satu hakim dalam majelis perkara Pinangki, Eko diminta menceritakan pengalamannya dalam memutus perkara tersebut. Sejak awal ditunjuk, Eko dan rekan hakim satu majelis menyampaikan kepada pimpinan bahwa setuju menangani perkara dimaksud, tetapi tidak akan bisa diintervensi. 

“Namun memang terus terang di awal itu sempat ada oknum Kejaksaan Agung yang mau menghadap tetapi kami tolak. Kami sepakat ketiga hakim ini bahwa kita menjatuhkan (pidana) lebih tinggi. Karena hukuman untuk 3 tindak pidana, 2 tipikor dan 1 tindak pidana umum, maka tidak pantas hanya 4 tahun,” beber Eko.

Pola korupsi yang terjadi di kasus di atas memang dalam rangka pengurusan fatwa di MA dengan menyusun action plan. Majelis selama persidangan mengungkap bahwa putusan kasus Pinangki itu sebetulnya bukan putusan yang selesai. Amar putusan untuk Pinangki selesai, tetapi di dalam pertimbangan dan fakta-fakta hukum yang kami ungkap sebagai majelis, menguraikan dengan jelas bagaimana skenario yang akan dilakukan. Mulai dari pergi ke Malaysia berkali-kali, pertemuan-pertemuan, semua terurai dalam putusan.  (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait