CHA L.Y. Hari Sih Advianto: Tunggakan Perkara Pajak Terjadi Karena Kurangnya Hakim Pajak
Calon hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus Pajak ketiga yang diwawancara di hari kedua, Selasa (9/7/2024) adalah Hakim Pengadilan Pajak L.Y. Hari Sih Advianto.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Calon hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus Pajak ketiga yang diwawancara di hari kedua, Selasa (9/7/2024) adalah Hakim Pengadilan Pajak L.Y. Hari Sih Advianto. Hari ditanya mengenai laporan yang masuk ke Komisi Yudisial (KY) terjait perkara gugatan melawan DJP dari tahun 2022 yang belum putus. 

Hari membenarkan bahwa ada tunggakan di pengadilan pajak yang saat ini jumlahnya mencapai 10 ribuan. Hal ini akumulasi dari tunggakan yang tidak diselesaikan di tahun-tahun sebelumnya. "Jumlah hakim sedikit, sehingga tunggakan datang terus dan tingkat penyelesainnya agak lama," jelas Hari.

Menurutnya, pengadilan pajak menggunakan sistem first in first out, siapa yang datang lebih dulu, maka yang diselesaikan terlebih dulu agar adil. Padahal seharusnya, perkara keberatan atau gugatan selesai dalam 6 bulan, banding dalam 12 bulan. Permasalahan ini terjadi sejak pengadilan pajak berdiri. Kekurangan hakim baru mencapai ideal sejak 2 tahun belakangan ini. 

“Jadi ini memang alasan teknis, bukan karena kemampuan kami kurang. Dengan jumlah 72 hakim, ditambah sengketa yang masuk tidak terlalu banyak, mungkin kita bisa mencapai zero grow. Sekarang ini posisinya tunggakan masuk dengan yang selesai, masih banyak yang selesai,” jelas Hari.

Hari juga ditanyakan mengenai kesalahan penulisan isi putusan. Bagi Hari ini kesalahan manusiawi. Ia juga mengakui pernah melakukannya. 

“Karena banyaknya putusan dan angka-angka yang sifatnya penjumlahan matematis, yang kesalahan 1 rupiah saja jadi alasan pihak untuk menunda eksekusi. Jika salah, kami harus membetulkan dengan sidang pembetulan, karena hukum acaranya berkehendak seperti itu,” ujar Hari. (KY/Noer/Festy)

 


Berita Terkait