CHA Setyanto Hermawan Beberkan Alasan Mengapa Judi Online Tergolong Tindak Pidana
Calon hakim agung Kamar Pidana terakhir yang diwawancara pada hari kedua, Selasa (9/7/2024) adalah Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar Setyanto Hermawan.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Calon hakim agung Kamar Pidana terakhir yang diwawancara pada hari kedua, Selasa (9/7/2024) adalah Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar Setyanto Hermawan. Setyanto ditanyakan mengenai mengapa judi online dilarang. 

Setyanto menjawab bahwa sebetulnya delik hukum ada dua, yakni recht delicten dan wet delicten. Rech delicten, berdasar nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, dianggap sebagai suatu perbuatan yang tercela atau tindak pidana. Sedangkan wet delicten, oleh pembuat undang-undang, dianggap sebagai tindak pidana. 

“Judi ini memang bisa dibilang Wet delicten atau Rech delicten karena dampaknya begitu merusak sehingga perlu diatur adanya larangan main judi. Sebetulnya sempat larangan judi dihapus, tapi dikriminalisasi lagi,” ujar Setyanto.

Perubahan hukum pidana judi online ini dipengaruhi oleh nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Bagi bangsa Indonesia, judi mempunyai nilai yang negatif, sehingga perlu dikriminalisasi. Setyanto melihat dampak judi online ini begitu luar biasa. Beberapa waktu lalu di media sosial sempat viral kasus polisi yang dibakar istrinya karena alasan perjudian tersebut.

"Jadi judi online ini merambah ke masyarakat, tidak hanya yang punya duit, tetapi yang tidak punya duit pun ikut judi online, dan dampaknya sangat luar biasa sehingga perlu diatur (larangannya)," tandas Setyanto

Setyanto juga ditanyakan mengenai putusan praperadilan penangkapan kasus yang viral. Menurutnya, setiap aparat penegak hukum dalam melakukan tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang, maka harus berpedoman pada undang-undang dalam hal ini KUHAP. 

Misalnya harus ada surat perintah penangkapan, ada berita acara penangkapan terpenuhi. 

“Tapi untuk menangkap seseorang harus ada laporan mengenai tindak pidana. Jadi menangkap seseorang ada peristiwa yang mendahului. Tapi secara formal, harus ada surat penangkapan dan berita acara penangkapan,” pungkas Setyanto. 

Proses praperadilan adalah kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum dalam menjalankan kewenangannya. Jika proses penangkapan tidak benar, artinya praperadilan dikabulkan. Dengan demikian berarti ada kesalahan. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait