CHA Khamin Thohari: Setuju Memiskinkan Koruptor Selama Tidak Melanggar HAM
Memasuki hari kedua wawancara calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2024, Selasa (9/7/2024) di Auditorium KY, calon hakim agung Kamar Pidana yang diwawancara adalah Hakim Tinggi Yustisial di Badan Pengawasan (Bawas) MA Khamin Thohari.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Memasuki hari kedua wawancara calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2024, Selasa (9/7/2024) di Auditorium KY, calon hakim agung Kamar Pidana yang diwawancara adalah Hakim Tinggi Yustisial di Badan Pengawasan (Bawas) MA Khamin Thohari. Calon ditanya pendapatnya soal wacana pemiskinan bagi koruptor.

Khamin menganggapnya sah-sah saja, karena tindak pidana korupsi (tipikor) saat ini belum optimal penanganannya. "Yang paling penting adalah tidak melanggar HAM. Tentu bisa dicarikan  konsep memiskinkan koruptor tanpa melanggar aturan undang-undang maupun HAM bagi orang-orang yang terkait hartanya akan diambil dan dimiskinkan,” jelas Khamin.

Memiliki sertifikasi sebagai hakim tindak pidana korupsi, Khamin lebih lanjut menilai bahwa semua pihak memiliki andil dalam pemberantasan korupsi yang belum optimal. Mulai dari pengumpulan alat bukti oleh penyelidik dan penyidik Polri, yang kemudian disusun dalam bentuk dakwaan oleh penuntut umum hingga berkasnya lengkap, hingga proses di pengadilan. 

Menurut pengalaman Khaim, problem biasanya terjadi pada saat pengumpulan alat bukti yang kurang optimal sehingga menyebabkan kendala bagi hakim. 

“Hakim juga harus menguji alat pembuktian yang ada, apakah ada  nilai pembuktiannya. Jadi, semua pihak punya peran penting yang sama agar tidak terjadi kegagalan dalam penanganan korupsi,” ujar Khamin.

Sebagai bagian dari Bawas MA, Khamin juga ditanyakan konsep pengawasan terhadap hakim. Khamin menjawab bahwa sudah ada ide yang dikembangkan untuk meningkatkan kredibilitas pengadilan sesuai visi misi  MA. Hal itu berupa pengawasan reguler, audit kinerja dan penanganan kasus, diterjunkan mistery shopper, dan lain-lain.

“Para hakim pengawas juga diharapkan bisa kembali ke satker. Kembali membawa pengaruh dari hasil sebagai hakim pengawas, dengan harapan memberi pengaruh positif di dalam menegakkan kode etik hakim dan pegawai pengadilan,” pungkas Khamin. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait