KY Pantau 52 Sidang Perkara Tindak Pidana Pemilu
Komisi Yudisial (KY) menggelar diskusi sekaligus buka puasa bersama dengan para awak media yang aktif melakukan kegiatan peliputan berbagai agenda kerja KY, Selasa (02/04/2024) di Bakoel Koffie, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Guna mempererat silaturahmi dan sinergi, Komisi Yudisial (KY) menggelar diskusi sekaligus  buka puasa bersama dengan para awak media yang aktif melakukan kegiatan peliputan berbagai agenda kerja KY, Selasa (02/04/2024) di Bakoel Koffie, Jakarta.

Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dan Anggota KY Joko Sasmito mengungkap peran KY di Pemilu 2024 dengan melakukan pemantauan persidangan perkara tindak pidana Pemilu 2024. Pengawasan tindak pidana pemilu ini adalah salah satu upaya electoral justice.

"Pemantauan yang dilakukan KY pada triwulan pertama 2024 terkait perkara tindak pidana pemilu ada 52 laporan. Adapun tiga klasifikasi jenis tindak pidana pemilu teratas adalah pelanggaran politik uang sebanyak 14, kepala desa/sebutan lain membuat keputusan/atau melakukan tindakan yang merugikan peserta pemilu dalam masa kampanye sebanyak 9 perkara, dan perkara mengenai pemberian suara lebih dari satu kali di TPS/TPSLN sebanyak 8 perkara," ungkap Joko Sasmito. 

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi Khoirunnisa Nur Agustyati menjelaskan bahwa peningkatan perkara pemilu menjadi hal yang mungkin terjadi. Hal ini disebabkan adanya tren yang menunjukkan bahwa perkara pemilu semakin banyak direspon dengan pendekatan pemidanaan.

"Dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7  tahun 2017 tren tentang pasal ketentuan pidana meningkat. Di Undang-Undang Pemilu tahun 1999 ada 4, di Undang-Undang Pemilu tahun 2004 ada 5, tahun 2009 ada 51, di Undang-Undang Pemilu tahun 2014 ada 46, dan di Undang-Undang No 7 tahun 2019 ada 105 pasal pidana pemilu. Jadi, trennya semakin banyak yang menggunakan pendekatan pemidanaan," jelas Khairunisa.

Mengingat keterbatasan SDM dalam pelaksanaan tugas pemantauan persidangan pada perkara tindak pidana pemilu, KY tidak bekerja sendiri. KY berkolaborasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Pemuda dan Olahraga RI, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, serta Perludem.

Sedangkan untuk perkara pemilu di daerah KY mengoptimalkan peran Penghubung KY. Mukti Fajar Nur Dewata mengungkapkan bahwa kerja-kerja para Penghubung KY pada situasi penting inilah yang memantik KY untuk memenuhi Penghubung KY di semua provinsi di Indonesia.

"KY bersemangat memenuhi Kantor Penghubung di semua provinsi Indonesia. Agak sulit bila dengan SDM KY yang terbatas, sementara ada sekitar 960 satker pengadilan yang ada di Sabang sampai Merauke. Oleh sebab itu, di internal KY sedang dilakukan revisi peraturan KY yang berkaitan dengan Penghubung KY sebagai upaya untuk melakukan efektivitas dan efisiensi kinerja Penghubung KY agar memberikan pelayanan dan penanganan lebih cepat," jelas Mukti.

KY berharap, lanjut Mukti, agar media massa juga dapat membantu KY untuk menginformasikan persidangan perkara tindak pidana pemilu dan pilkada. Dengan adanya kolaborasi ini, peradilan yang bersih, berwibawa, dan akuntabel, dapat terwujud. Hal ini juga merupakan upaya KY untuk menjaga kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara pemilu maupun pilkada di pengadilan. (KY/Halimatu/Festy)


Berita Terkait