Tertarik Jadi Hakim, KY Ajak Pelajar SMA Muhammadiyah Tanamkan Integritas Sejak Dini
Pranata Humas Ahli Muda Festy Rahma Hidayati dihadapan ratusan SMA Muhammadiyah 25 Setiabudi Pamulang, Kamis (22/2/2024) di Auditorium KY, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Di hadapan ratusan pelajar, Komisi Yudisial (KY) mengajak generasi muda untuk menanamkan integritas sejak dini. Karena jika mereka menjadi hakim atau aparat penegak hukum lain yang berintegritas diharapkan mampu mewujudkan peradilan bersih.

 

"Siapa yang tertarik jadi hakim? Tugas seorang hakim itu berat ya. Hakim adalah profesi yang mulia, bahkan disebut sebagai "Wakil Tuhan". Putusan hakim wajib mencantumkan irah-irah “demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Jadi, hakim tidak hanya bertanggung jawab kepada hukum, diri sendiri, atau pencari keadilan. Lebih dari itu, hakim bertanggung jawab kepada Tuhan. Nah, kalau teman-teman ingin menjadi hakim, maka harus menanamkan sifat berintegritas sejak sekarang," ajak Pranata Humas Ahli Muda Festy Rahma Hidayati kepada ratusan SMA Muhammadiyah 25 Setiabudi Pamulang, Kamis (22/2/2024) di Auditorium KY, Jakarta.

 

Festy menyebut bahwa sebutan "Wakil Tuhan" tersebut menyiratkan kedudukan hakim yang terhormat dibandingkan profesi atau jabatan lain. Oleh karena itu, KY hadir untuk menjaga dan menegakkan kemuliaan dan integritas hakim, sehingga peradilan bersih yang digaungkan KY dapat terwujud.

 

"Peradilan bersih itu hakimnya menghasilkan putusan yang adil dan tidak koruptif," jawab salah seorang pelajar ketika ditanyakan pendapatnya tentang peradilan bersih.

 

Festy menambahkan, semangat pembentukan KY karena adanya keprihatinan mengenai kondisi wajah peradilan yang belum mampu memenuhi ekspektasi publik karena praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang terjadi di Indonesia. Berdasarkan Pasal 24 B ayat 1 UUD NRI Tahun 1945, kemudian KY resmi dibentuk dengan dua wewenang utama, yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. 

 

Hakim itu terikat oleh Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang merupakan panduan keutamaan moral dan perilaku hakim, sehingga diharapkan hakim-hakim yang berakhlak mulia.

 

"Dengan adanya pengawasan dari KY, semoga para hakim dapat menghasilkan putusan yang memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan kepada para pencari keadilan," pungkas Festy. (KY/Yandi/Festy)


Berita Terkait