KY Luncurkan Pedoman Pemantauan Persidangan Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum
Komisi Yudisial (KY) luncurkan buku Pedoman Pemantauan Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH), Kamis (16/11) di Auditorium KY.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Guna mengoptimalkan tugas pengawasan hakim, Komisi Yudisial (KY) luncurkan buku Pedoman Pemantauan Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH), Kamis (16/11) di Auditorium KY. Semangat peluncuran buku ini untuk memantik keterlibatan masyarakat dalam pemantauan perilaku hakim di persidangan PBH secara mandiri yang responsif gender, setara, dan dihormati martabatnya.

"Komisi Yudisial mempunyai andil dalam pemenuhan hak PBH melalui tugasnya untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim dalam mengimplementasikan PERMA No. 3 Tahun 2017 dan KEPPH. Pemantauan terhadap perkara PBH dimaksudkan untuk mengamati hakim dalam menerapkan asas-asas keadilan, nondiskriminasi, dan kesetaraan gender serta pemenuhan hak PBH sebagai wujud penegakan KEPPH," jelas Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah saat merilis buku Pedoman Pemantauan Perempuan Berhadapan dengan Hukum di Auditorium KY, Jakarta.

Selain peluncuran buku, acara ini juga menyajikan diskusi soal substansi modul dan problematika proses persidangan PBH. Sesi diskusi menghadirkan Anggota KY Sukma Violetta, Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Andy Yentriyani dan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu.

Sukma menegaskan bahwa peran KY dalam perkara PBH tidak berhenti pada peluncuran modul ini. Selanjutnya akan ada tindak lanjut yang konkret sebagai program jangka panjang dengan pelaksanaan Training of Trainer (TOT) yang melibatkan lembaga-lembaga, komisi negara, ormas, LSM. 

"Tahun depan semua program TOT bekerja sama LBHI untuk pembekalan pendampingan dalam konteks dan substansi pemantauan persidangan. Kami memahami tidak mudah untuk memantau persidangan secara mandiri, karena bukan soal mengisi ceklis-ceklis saja. Berkaca dari pengalaman, pendamping kebingungan ketika dimintakan menguraikan perbuatan apa yang hakim langgar. Oleh sebab itu, ToT ini dianggap penting," jelas Sukma.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu melambungkan apresiasi atas langkah KY dalam menyusun modul pemantauan yang berfokus pada perkara PBH. Perwakilan kedua lembaga juga menyatakan siap berkolaborasi pada TOT yang akan dilaksanakan.

"Apresiasi untuk KY atas gagasan dan lompatan khusus ini. Tentu modul KY adalah langkah keduanya dari tindak lanjut PERMA No. 3 Tahun 2017 agar penyelenggaraan lebih baik. Model kerja sama yang bisa dilakukan KY dan Komnas Perempuan pada dasarnya sangat luas dalam hal penguatan. Kami bisa merekomendasikan nama-nama sebagai peserta atau narasumber serta daerah-daerah yang perlu lebih kuat pada pemantauan PBH," ungkap Andy.

Dari sudut pandang pers, kepentingan gaung perkara PBH erat kaitannya pada peliputan dan pemberitaan untuk menghapuskan deskriminasi gender. Wartawan masih dinilai hanya memuat fakta, tetapi belum mempertimbangkan implikasi dalam pemberitaan. 

"Pers menjadi penting bagi pemantauan PBH karena pers juga punya masyarakat sipil yang merupakan teman pers yang ikut memantau, baik itu pers kampus, ataupun pers mahasiswa yang perlu diberi pelatihan. Maka TOT akan jadi penting untuk bekal mereka," jelas Ninik.

Sebagai informasi, modul Pemantauan Perkara PBH ini merupakan upaya KY dalam hal pengawasan secara preventif terkait pemantauan persidangan. KY menggagas penyusunan instrumen ini sebagai alat yang menjadi pegangan bagi pendamping, khususnya pada komunitas PBH agar dapat melaksanakan pemantauan persidangan dalam mengamati hakim dalam mengaplikasikan asas-asas peradilan yang setara gender non diskriminasi sebagai implementasi KEPPH. 

Nantinya data hasil pemantauan dari masyarakat akan menjadi data awal bagi tim internal KY dalam mengolah hasil pengamatan pemantauan. Dalam buku ini KY menampilkan formulir pentauan secara jelas dan mudah dalam bentuk isian ceklis dan deskripsi singkat seputar berjalanny persidangan. Buku panduan ini sendiri sudah dapat diakses secara online melalui tautan https://s.id/buku-ky-pbh (KY/Halimatu/Festy)


Berita Terkait