KY Gelar Sosialisasi dan Penjaringan Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM di MA Secara Daring
Komisi Yudisial (KY) melaksanakan Sosialisasi dan Penjaringan Calon Hakim Agung (CHA) dan ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2022/2023 yang dilaksanakan secara daring.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) melaksanakan Sosialisasi dan Penjaringan Calon Hakim Agung (CHA) dan ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2022/2023 yang dilaksanakan secara daring. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (14/09), dengan menghadirkan narasumber Anggota KY Siti Nurdjanah, dan Hakim Agung Jupriadi yang didampingi Juru Bicara KY Miko Ginting sebagai moderator. Hadir puluhan peserta potensial yang berasal dari pengadilan tinggi di seluruh Indonesia.

 

Pada kesempatan tersebut, Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata adir untuk memberikan keynote speech. Mukti menjelaskan kewenangan KY sebagaimana diatur dalam Pasal 24B Ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 adalah mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Dalam Undang-Undang 22 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, kewenangan tersebut diterjemahkan dalam tugas-tugas antara lain: melakukan pendaftaran calon hakim agung; melakukan seleksi; menetapkan calon; dan mengajukan calon hakim agung ke DPR.

 

Kemudian melalui Pasal 13 huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004, KY juga mendapat amanah untuk mengusulkan pengangkatan hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.

 

“Meskipun kewenangan mengusulkan calon hakim ad hoc di MA tersebut sempat mengalami judicial review, namun Mahkamah Konstitusi melalui putusannya Nomor 92/PUU-XVIII/2020 menyatakan kewenangan KY dalam melakukan seleksi hakim ad hoc di MA adalah konstitusional. Sehingga KY tetap dapat melanjutkan proses seleksi calon hakim ad hoc di MA,” jelas Mukti.

 

Pada tahun ini, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial telah secara resmi mengirimkan surat tentang pengisian kekosongan CHA dan calon hakim ad hoc pada MA. Dalam surat tersebut MA menyampaikan kebutuhan atas 1 orang di kamar Perdata, 7 orang di kamar Pidana, 1 orang di kamar Tata Usaha Negara, 1 orang di kamar Tata Usaha Negara, khusus pajak, dan 1 orang di kamar Agama, serta 3 orang hakim ad hoc HAM di MA.

 

Kemudian untuk menindaklanjuti surat tersebut, KY membuka pengumuman penerimaan usulan CHA dan hakim ad hoc HAM di MA sejak tanggal 31 Agustus 2022 yang lalu, dan akan ditutup pada 19 September 2022 mendatang.

“Pelaksanaan pendaftaran usulan CHA dan ad hoc HAM di MA dilakukan secara daring, sebagaimana yang dilakukan pada seleksi periode sebelumnya. Namun sampai dengan saat ini jumlah pendaftar yang menyelesaikan proses pendaftaran masih sangat minim. Untuk itulah sosialisasi ini dilaksanakan, sebagai upaya meningkatkan partisipasi calon potensial untuk mendaftar dan mengikuti seleksi,” beber Mukti.

Mukti berharap semoga waktu dan forum diskusi akan bisa memberikan banyak manfaat, dan tentunya bahwa seluruh stakeholders dapat bekerja sama dalam mewujudkan seleksi CHA dan calon hakim ad hoc HAM di MA yang akuntabel, juga kredibel, untuk dipertanggung jawabkan kepada publik. (KY/Noer/Festy)

 


Berita Terkait