Ketua KY Soroti Revisi UU KY untuk Memperkuat Checks and Balances Kekuasan Kehakiman
Ketua Komisi Yudisial (KY) Abdul Chair Ramadhan saat membuka Rapat Kerja KY 2026, Selasa (3/2/2026) di Kuningan, Jawa Barat.

Kuningan (Komisi Yudisial) - Keberadaan Komisi Yudisial (KY) diatur dalam Pasal 24B UUD 1945. Konstruksi tersebut menempatkan KY di antara Pasal 24A dan Pasal 24C, sehingga KY dianggap sebagai checks and balances system

Ketua Komisi Yudisial (KY) Abdul Chair Ramadhan menegaskan untuk memperkuat fungsi checks and balances dapat diwujudkan melalui Revisi Undang-Undang KY. Revisi ini diharapkan memberikan kekuatan lembaga untuk mendorong sistem kelembagaan yang lebih tersentral. Bukan hanya dalam bentuk regulasi, tetapi juga dalam bentuk kultur. 

"Kultur adalah etika yang mendorong bekerjanya hukum. Sehingga etika dan hukum tidak dapat dipisahkan. Perjuangan ini tidak bisa bersifat sendiri-sendiri, tetapi harus didukung secara kelembagaan," tegas Abdul Chair Ramadhan saat membuka Rapat Kerja KY 2026, Selasa (3/2/2026) di Kuningan, Jawa Barat.

Ia juga menegaskan pentingnya penguatan anggaran, karena tidak cukup janya pengembangan culture dan portofolio. Dukungan anggaran ini akan mendukung sarana dan prasarana untuk meningkatkan kinerja KY. 

"Dalam hal ini (anggaran), KY akan berjuang ke arah sana,” beber Abdul.

Melalui rapat kerja ini, Ketua KY juga berharap adanya momentum kinerja kita bersama sehingga dapat mendorong peradilan yang bersih dan independen. Adanya pengawasan dari pihak internal dan eksternal, maka disikapi sebagai novelty (kebaruan) dalam hubungan penguatan kelembagaan. 

"Yakni KY yang independen, berintegritas, dan dipercaya publik dalam menjaga kehormatan dan perilaku hakim,” pungkas Abdul Chair. (KY/Noer/Festy)

 


Berita Terkait