CHA Noor Edi Yono: Kepercayaan Masyarakat Dicapai Melalui Peradilan Bersih, Akutabel, Jujur, dan Berintegritas
Calon Hakim Agung (CHA) Kamar Pidana keempat yang diwawancara adalah Hakim Tinggi Pengawas pada Bawas Mahkamah Agung Noor Edi Yono.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Calon Hakim Agung (CHA) Kamar Pidana keempat yang diwawancara adalah Hakim Tinggi Pengawas pada Bawas Mahkamah Agung Noor Edi Yono. Edi diberikan pertanyaan sebagai hakim pengawas terkait upaya meningkatkan public trust melalui political will negara, aspek kelembagaan MA, aspek perundang-undangan, dan aspek masyarakat.

 

Edi menjabarkan bahwa sebetulnya public trust adalah tantangan bagi lembaga peradilan. Namun demikian, ketika dilihat upaya-upaya yang telah dilakukan oleh MA, bagaimana mencoba untuk meningkatkan kepercayan, MA telah banyak melakukan terobosan-terobosan yang terkait, misalnya dengan pembauran peradilan. Kemudian terkait dengan keluarnya regulasi dalam Perma, misalnya tentang mengatasi disparitas putusan. Kemudian ketentuan menyangkut masalah korporasi. Itu adalah upaya MA untuk mencapai public trust.

 

“Namun demikian, dari perspektif saya sendiri, untuk mencapai trust masyarakat itu, seharusnya kita harus mewujudkan menjadi peradilan yang bersih dan akutabel, jujur dan berintegritas. Bagi saya, apapun yang kita putuskan, jika masyarakat sudah percaya, tidak akan terjadi gejolak. Tapi sebaik apapun produk yang kita hasilkan dalam badan peradilan ini, namun masyarakat tidak percaya, maka tidak akan mendaptkan pengakuan,” beber Edi.

 

Aspek perundang-undangan, MA melalui regulasi melakukan perbaikan-perbaikan, atau hal-hal yang masih belum jelas dalam UU, atau perlu ketentuan pelaksanan lebih lanjut, disusun banyak regulasi yang dikeluarkan oleh MA. Terkait masyarakat, itu bergantung kultur masyarakatnya, karena bagaimanapun juga untuk menangani sesuatu hal yang terkait dengan trust, kita harus kembali lagi kepada sistem hukum. Sistem hukum ada tiga, pertama masalah substansi perundangan, kedua aparat di lingkungan itu sendiri, kemudian budaya hukum atau cara pandang masyarakat terhadap hukum. Baik itu terhadap aparat sendiri, ataupun oleh masyarakatnya. Ketiga komponen ini harus saling berkolaborasi, agar ketiganya bisa dicapai. Namun misalkan dari sisi subtansinya itu undang-undangnya sudah baik, kita lihat lagi ke aparat. Apa benar aparat di badan peradilan ini sudah sesuai harapan masyarakat, sehingga menimbulkan trust kepada lembaga peradilan. 

 

“Saya teringat apa yang disampikan oleh Bernardus Maria Taverne, seorang Majelis Pidana Mahkamah Agung Belanda. Berikan aku hakim, jaksa, polisi, dan advokat yang baik, niscaya aku akan berantas kejahatan meski tanpa undang-undang sekalipun," ujar Edi. 

 

Kemudian dari segi masyarakat, dengan mencoba memberikan pemahaman masyarakat tentang apa yang telah dilakukan oleh pengadilan, dengan cara sosialisasi. Terkait aspek masyarakat, banyak terobosan yang dibuat MA, misalkan terkait teknologi informasi. Ada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), kemudian e-Court. Terkait pelayanan-pelayanan yang di dalam pengadilan, sekarang sudah ada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). 

 

“Jadi yang dulu masyarakat berhubungan dengan pengadilan itu harus repot-repot datang, kemudian membayar kepada kasir, tapi sekarang sudah tidak lagi, karena untuk mendaftarkan perkara cukup melalui smartphone sudah bisa, bila akunnya sudah terdaftar,” jelas Edi.

 

Edi juga ditanyakan motivasinya mendaftar sebagai CHA. Edi menjawab mungkin sama jawabannya dengan CHA yang lain. Sebagai hakim karier, tentunya mencapai puncak dari karier hakim itu adalah di MA. Meskipun menjadi apapun sudah ada takdirnya masing-masing. 

 

“Namun demikian, saya sudah ditakdirkan menjadi hakim, yang semala bukan bercita-cita menjadi hakim, namun ternyata sudah jalan saya. Begitu sudah menjadi hakim, saya mendaptkan amanah yang harus ditunaikan. Kenapa harus sampai ke sana? Karena dengan visi  misi saya yang sama dengan MA, maka saya harus sampai ke MA dengan harapaan menyumbangkan pikiran saya untuk mencapai visi MA,” pungkas Edi. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait