Hakim Wajib Terapkan KEPPH di Persidangan
Tenaga Ahli KY H. Helmy Bakri menyampaikan topik Ekonomi Syariah pada Workshop Eksplorasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH): Studi Kasus Laporan Pengaduan Masyarakat di Komisi Yudisial, Rabu (8/2).

Bekasi (Komisi Yudisial) - Memasuki hari kedua pelaksanaan Workshop Eksplorasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH): Studi Kasus Laporan Pengaduan Masyarakat di Komisi Yudisial, Rabu (9/2), pelatihan dibagi menjadi dua kelas, yaitu kelas peradilan umum dan peradilan agama. Hadir sebagai narasumber di kelas agama adalah Tenaga Ahli KY H. Helmy Bakri dengan topik Ekonomi Syariah.

 

Dalam pengantar diskusi, Helmy menjelaskan jenis laporan yang masuk ke KY terkait perilaku hakim selama di persidangan. 

 

“Laporan kasus agama yang masuk ke KY itu kadang-kadang persoalan sepele, karena banyaknya laporan itu justru berasal dari perilaku hakim di dalam persidangan seperti mengantuk, main handphone, perlakuan kepada para pihak tidak seimbang. Banyak juga terjadi di peradilan agama, yaitu kesalahan dalam pengetikan putusan, entah itu memang kurang teliti hakimnya atau putusan itu dikonsep bukan oleh hakimnya. Selain itu, masalah copy paste juga sering terjadi, duduk perkaranya berbeda dan di pertimbangannya juga berbeda. Ada lagi,  kamarnya berbeda dengan duduk perkaranya,” jelas Helmy.

 

Helmy juga menyampaikan bahwa seorang hakim memiliki tugas yang cukup berat. Ia mengharapkan bahwa seorang hakim dapat menjaga martabatnya. “Jadi saya harap bapak dan ibu sekalian, walaupun kita dibebani tugas banyak sekali, harus dapat menjaga integritas.

Sebenarnya KY ini tidak mencari cari kesalahan. Justru KY ingin menunjukkan menjadi seorang hakim yang bermartabat, terhormat, dan dihormati di masyarakat. Sebagai hakim, maka kita harus menjaga jangan sampai ada sikap atau perilaku tercela,” pungkas Helmy. (KY/Annisa/Festy)


Berita Terkait