Ketua KY Memberi Semangat Peserta Seleksi Kualitas CHA dan Calon Hakim ad hoc Tipikor di MA
Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata memberikan semangat kepada peserta seleksi kualitas calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Tipikor di MA agar dapat menjalani seleksi kualitas sebaik-baiknya.

Megamendung (Komisi Yudisial) - Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata memberikan semangat kepada peserta seleksi kualitas calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Tipikor di MA agar dapat menjalani seleksi kualitas sebaik-baiknya. Seperti diketahui, sebanyak 126 CHA dan 45 calon hakim ad hoc Tipikor di MA menjalani seleksi kualitas dengan protokol kesehatan yang ketat.

 

Sementara seleksi ini mencari delapan posisi CHA yang dibutuhkan MA adalah untuk mengisi 1 orang di kamar perdata, 4 orang di kamar pidana, 1 orang untuk kamar agama, dan 2 untuk kamar tata usaha negara khusus pajak. Selain CHA juga dibutuhkan 3 orang untuk hakim ad hoc Tipikor di MA.

 

"Kita tahu persaingan cukup ketat karena peserta yang ikut berjumlah 126 CHA dan 45 calon hakim ad hoc Tipikor di MA untuk memperebutkan delapan posisi CHA dan 3 orang calon hakim ad hoc Tipikor di MA. Saya berharap Bapak dan Ibu bersiap dan berusaha lebih keras lagi saat mengikuti seleksi ini," pesan Mukti.

 

Mukti terus menyemangati peserta agar tidak patah semangat dalam mengejar puncak karir tertinggi sebagai hakim agung. Namun, jika tidak lulus, i berharap para peserta tidak berkecil hati dan tetap optimis. 

 

"Saya yakin jika Bapak dan Ibu sudah sangat keras berusaha, tetapi belum dinyatakan lulus itu semata bukan karena Bapak Ibu tidak mampu atau tidak berkualitas. Seleksi ini hanya membutuhkan delapan posisi CHA dan 3 orang calon hakim ad hoc Tipikor di MA," lanjutnya.

 

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini juga menuturkan bahwa, jabatan hakim agung dan hakim ad hoc di MA merupakan jabatan publik, sehingga setiap putusannya sangat menentukan dan menjadi sorotan publik.

 

“Jabatan Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc adalah jabatan publik yang berarti setiap putusannya sangat diperhatikan oleh publik. Dengan demikian, setiap putusan akan menjadi indikator agar dapat menegakkan kewibawaan hukum sehingga dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap hukum dan peradilan," pungkas Mukti (KY/Adnan/Festy)


Berita Terkait