Pelaksanaan Seleksi CHA dan Calon Hakim Ad Hoc di MA Dilaksanakan Sebaik-baiknya
Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang dalam Sosialisasi dan Penjaringan Seleksi Calon Hakim Agung dan Calon Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahakamah Agung Tahun 2021/2022 di Prof. Amzulian Rifai, Ph.D Hall Fakultas Hukum Unsri Palembang, Jumat (26/11).

Palembang (Komisi Yudisial) - Hakim agung pada MA yang berasal dari hakim karier dan nonkarier adalah amanat undang- undang, sehingga harus dilaksanakan sebaik-baiknya.

 

Hal tersebut disampaikan Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang dalam Sosialisasi dan Penjaringan Seleksi Calon Hakim Agung dan Calon Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahakamah Agung Tahun 2021/2022 di Prof. Amzulian Rifai, Ph.D Hall Fakultas Hukum Unsri Palembang, Jumat (26/11).

 

Menurut Ridwan, tugas dan peran Mahkamah Agung (MA) menjadi makin menantang, ketika ketika hakim ad hoc Tipikor banyak yang pensiun pada tahun 2021. 

 

“Percepatan rekrutmen hakim ad hoc Tipikor makin mendesak dilakukan dengan komitmen bersama antara MA, Komisi Yudisial (KY), dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendapatkan hakim agung dan hakim ad hoc Tipikor yang berkualitas selaras dengan komitmen dan tekad MA dalam Cetak Birunya,” ujar Ridwan.

 

Terkait proses seleksi yang dilakukan, Ridwan menyampaikan, selama ini banyak dikeluhkan terkait persyaratan yang memberatkan calon hakim karir. 

 

“Eksistensinya tidak dipermasalahkan, malahan ada wacana syarat disamakan saja antara karier dan nonkarier,” ujar Ridwan.

 

Lebih lanjut, untuk mewujudkan badan peradilan yang agung tidak perlu menunggu tahun 2035, meski menurut cetak biru MA pencapaian visi tersebut akan dicapai dalam rentan waktu 2010-2035, visi tersebut dapat dicapai dalam waktu 10 sampai 15 tahun.

 

“Untuk mewujudkan visi tersebut, maka fokus pelaksanaan tugas pokok dan fungsi badan peradilan adalah pelaksanaan fungsi kekuasaan kehakiman yang efektif, yaitu memutus suatu sengketa/menyelesaikan suatu masalah hukum guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945, dengan didasari keagungan, keluhuran, dan kemuliaan institusi,” urai Ridwan.

 

Semantara itu, untuk mencapai misi tersebut ada empat misi diantaranya, menjaga kemandirian badan peradilan, memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan.

 

“Yang ketiga, meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan dan yang terakhir meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan,” pungkas Ridwan. (KY/Jaya/Festy)


Berita Terkait