Anggota KY Binziad Kadafi Jelaskan Fungsi KY Kepada Hakim Peradilan Umum
Anggota Komisi Yudisial (KY) Binziad Kadafi menjadi pengajar dalam Pelatihan Hakim Berkelanjutan (CJE) I Bagi Hakim Peradilan Umum seluruh Indonesia, pada Senin (11/10).

Jakarta (Komisi Yudisial) – Anggota Komisi Yudisial (KY) Binziad Kadafi menjadi pengajar dalam Pelatihan Hakim Berkelanjutan (CJE) I Bagi Hakim Peradilan Umum seluruh Indonesia, pada Senin (11/10). Pelatihan yang berlangsung secara virtual ini dilaksanakan oleh Pusdiklat Teknis Peradilan Mahkamah Agung (MA). Kadafi mengajar di dua kelas, di mana masing-masing kelas terdiri dari 50 orang hakim yang berasal dari pengadilan negeri seluruh Indonesia. 

 

Adapun materi yang diangkat adalah “Memahami Peran dan Tugas KY dalam Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat, serta Perilaku Hakim.” Pada kesempatan tersebut Kadafi menjelaskan tentang wewenang KY, dan bagaimana beberapa wewenang tersebut dikurangi.

 

Kewenangan KY diatur dalam Pasal 24B, yakni bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Kekuasaan tersebut diturunkan ke dalam UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang KY, dan UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang KY. Namun dalam perjalanannya, kewenangan KY beberapa kali dikurangi melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

 

“Salah satunya Putusan MK Nomor 005/PUU-IV/2006 terkait UU KY dan UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi bukan obyek pengawasan KY, dengan alasan hakim konstitusi bukanlah hakim profesi seperti hakim biasa,” ungkap Kadafi.

 

“Sementara lewat Putusan Nomor 43/PUU-XIII/2015, MK menghapus kata “bersama” dan frasa “Komisi Yudisial” dari Pasal 14A ayat (2) dan ayat (3) UU No. 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Pasal 13A ayat (2) dan ayat (3) UU No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, dan Pasal 14A ayat (2) dan ayat (3) UU No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dengan putusan ini, KY tidak berwenang lagi dalam proses seleksi calon hakim tingkat pertama di tiga lingkungan peradilan,” beber Kadafi.

 

Selain dinamika tersebut, Kadafi juga menjelaskan ruang lingkup KEPPH dan seluk-beluk pengawasan perilaku hakim serta seleksi hakim agung dan hakim ad hoc di MA yang dilakukan KY. Paparan yang paling banyak mengundang atensi para peserta diklat adalah ketika Kadafi mengelaborasi berbagai tugas dan wewenang KY lainnya seperti advokasi hakim, analisis putusan yang berkekuatan hukum tetap bagi rekomendasi mutasi hakim, serta upaya peningkatan kesejahteraan hakim. 

 

Banyak pertanyaan dan komentar kritis yang diajukan peserta, yang ditanggapi secara langsung oleh Kadafi, melalui diskusi yang difasilitasi oleh hakim yustisial di Pusdiklat Teknis Peradilan MA, Frensita Kesuma Twinsani. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait