Mewujudkan Peradilan yang Bermartabat Peran Semua Pihak
Dialog Interaktif RRI Peran Komisi Yudisial dalam Perlindungan Martabat Hakim yang dilakukan melalui telepon. Hadir Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY Binziad Kadafi dan Juru Bicara KY Miko Ginting, Selasa (27/4).

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) terus berupaya mengenalkan kewenangan yang dimilikinya. Secara konstitusi KY mempunyai kewenangan yang komprehensif. Salah satu tugas KY adalah melakukan advokasi hakim.

Hal itu menjadi menjadi topik diskusi dalam Dialog Interaktif RRI Peran Komisi Yudisial dalam Perlindungan Martabat Hakim yang dilakukan melalui telepon. Hadir Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY Binziad Kadafi dan Juru Bicara KY Miko Ginting, Selasa (27/4).

Pada kesempatan tersebut Kadafi menjelaskan, dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, KY mempunyai tugas yang diamanatkan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial.

"Salah satu tugas KY adalah mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim," jelas Kadafi.

Lebih lanjut, menurut Kadafi kewenangan terkait advokasi hakim ini sudah ada sejak 2011, ketika revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 disahkan. Pemahaman tentang tugas advokasi di sebagian hakim sudah ada. Tetapi dari pengalaman di lapangan banyak juga hakim yang baru tahu.

Faktor lain adalah hakim merasa dinamika yang terjadi di persidangan yang mereka tangani masih dianggap dinamika yang wajar yang menghadapkan dua kepentingan yang berlawanan.

"Ketika sudah melampui batas, biasanya mereka tergerak untuk membuat laporan kepada KY. Tetapi apabila dinamika masih bisa dimaklumi oleh hakim, mereka merasa belum ada perbuatan merendahkan martabat hakim," urai Kadafi.

Kadafi menegaskan, menciptakan suasana peradilan peran semua pihak, bukan hanya hakim tetapi semua unsur yang berinteraksi dengan peradilan.

"Kalau semua kondusif, masyarakat juga menjaga suasana peradilan dengan baik, maka hakim juga akan tenang dan bisa memutus dengan baik," pungkas Kadafi.

Hal yang bisa dilakukan masyarakat untuk menghormati hakim adalah kalau para pihak yang berperkara mengikuti peratuan peraturan perundangan yang berlaku.

"Ketika hukum acara dijalankan dengan baik dan tertib, maka hakim mepunyai ruangan yang memadai sehingga meghasilkan putusan yang baik," tambah Kadafi.

Menjawab pertanyaan pemirsa RRI terkait tugas KY yang lain, Kadafi memaparkan, KY mempunyai kewenangan melakukan analisa putusan yang diamanatkan oleh UU kekuasaan kehakiman. KY dapat menganalisis putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Hasil analisis tersebut untuk memberikan rekomendasi kepada Mahkamah Agung untuk kebutuhan mutasi promosi hakim.

"Eksaminasi putusan bukan hanya peran Komisi Yudsial, justru lebih dominan peran dunia akademik. Karena putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap sudah menjadi dokumen publik yang layak dikaji," urai pria yang meraih gelar doktor (Ph.D) di Tilburg Law School, Tilburg University ini.

Sementara itu, Juru Bicara KY Miko Ginting menjelaskan dari perbuatan-perbuatan yang diduga merendahkan martabat hakim, KY akan mengukur apakah perbuatan tersebut akan berdampak terhadap upaya merendahkan martabat hakim atau tidak, karena KY juga harus melihat kebebasan berpendapat, penyampaian inspirasi dan partisipasi masyarakat yang perlu dilindungi.

"Dari dugaan perbuatan tersebut akan dinilai oleh KY, apakah ada indikasi yang kuat perbuatan yang merendahkan martabat hakim," jelas Miko.

Dari 2015-2020, KY telah melakukan penanganan 66 kasus dugaan perbuatan merendahkan martabat hakim. Ini masih jauh kalau dibanding dengan jumlah laporan dugaan pelanggaran KEPPH ke KY.

Ada dua mekanisme melakukan pelaporan terhadap dugaan merendahkan martabat hakim. Bisa dari hakim/lembaga peradilan itu sendiri atau inisiatif KY.

"Dari pengalaman yang ada, masih banyak hakim yang belum mengetahui kewenangan KY terkait advokasi hakim. Karena selama ini lebih banyak mengetahui KY tugasnya melakukan pengawasan hakim," ujarnya. (KY/Jaya/Festy)


Berita Terkait