Perluas Jejaring, Penghubung KY Sulsel  Gaet PERMAHI Majene
Di tengah pandemi covid 19 ini, memang tidak bisa dipungkiri bahwa banyak kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan dengan maksimal. Hal tersebut tidak menyurutkan semangat Penghubung Komisi Yudisial Sulawesi Selatan (Penghubung KY Sulsel) untuk terus memperluas jejaring di kalangan mahasiswa, khususnya Sulawesi Barat.

Makassar (Komisi Yudisial) – Di tengah pandemi covid 19 ini, memang tidak bisa dipungkiri bahwa banyak kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan dengan maksimal. Hal tersebut tidak menyurutkan semangat Penghubung Komisi Yudisial Sulawesi Selatan (Penghubung KY Sulsel) untuk terus memperluas jejaring di kalangan mahasiswa, khususnya Sulawesi Barat. Salah satunya melalui kegiatan “Mengenal Komisi Yudisial lebih dekat”, yang dihadiri mahasiswa-mahasiswi yang tergabung pada PERMAHI (Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia) Cabang Majene, Sulawesi Barat. Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara daring via zoom meeting.
 
Kegiatan yang diadakan Sabtu (24/10) ini, diisi dengan materi seputar KY yang dibawakan oleh tiga personil Penghubung KY Sulsel, yaitu Azwar Mahis selaku Koordinator, Rahmat Ryanto dan Ni Putu Dewi Damayanti selaku Asisten Penghubung KY Sulsel.
 
Dalam kesempatan tersebut Azwar menjelaskan sejarah terbentuknya KY. KY merupakan respon dari tuntutan reformasi yang bergulir tahun 1998. Saat itu, salah satu dari enam agenda reformasi yang diusung adalah penegakan supremasi hukum, penghormatan hak asasi manusia (HAM), serta pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Tuntutan tersebut merupakan wujud kekecewaan rakyat terhadap praktik penyelenggaraan negara sebelumnya yang dihiasi berbagai penyimpangan, termasuk dalam proses penyelenggaraan peradilan.
 
“Dasar Hukum KY ada pada Pasal 24B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. KY bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, ” jelas Azwar. “KY sekarang ini bukan hanya ada di Pusat atau Jakarta saja, tetapi sudah ada di 12 Provinsi termasuk Sulawesi Selatan,” tambah Azwar.
 
Meskipun telah dibantu oleh 12 Kantor Penghubung yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia, namun hal tersebut dirasakan masih belum dapat membantu KY dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Oleh karena itu KY membuka kerja sama dengan berbagai pihak yang mempunyai visi dan misi yang sama, untuk menciptakan peradilan bersih.
 
“Untuk mendukung tugas-tugas KY demi terwujudnya peradilan bersih, KY memerlukan mitra yang disebut dengan jejaring yang terdiri dari berbagai macam kalangan baik LSM/NGO, kampus, kelompok mahasiswa, kelompok masyarakat dan lainnya,” tutur Azwar. 
 
“Kami menyadari untuk mewujudkan peradilan bersih dibutuhkan kerja sama seluruh pihak,” sambung Azwar.
 
“Kami sangat berterima kasih atas kesediaan Penghubung KY Sulsel untuk memberikan materi pada kegiatan ini. Semoga kondisi bisa segera kondusif, sehingga PERMAHI Majene dan Penghubung KY Sulsel  bisa segera bersilaturahmi (KY/Dewi/Noer)
 

Berita Terkait