Perpanjang WFH, KY Tetap Layani Publik Secara Online
Komisi Yudisial (KY) secara resmi memperpanjang masa bekerja dari rumah atau Working From Home (WFH) bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal KY hingga Rabu, 13 Mei 2020.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) secara resmi memperpanjang masa bekerja dari rumah atau Working From Home (WFH) bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal KY hingga Rabu, 13 Mei 2020. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ketua KY No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Surat Edaran Ketua KY No.1 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan dan Kegiatan Perkantoran Selama Pencegahan Penyebaran Corona Virus  Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan KY. Kebijakan ini diterapkan dalam rangka memaksimalkan pencegahan penyebaran Covid-19.
 
"Masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) selama masa pencegahan penyebaran masa Covid-19 di lingkungan KY, sebagaimana telah ditetapkan dalam Surat Edaran Ketua KY No.1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan dan Kegiatan Perkantoran Selama Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan KY diperpanjang dari tanggal 22 April 2020 sampai dengan 13 Mei 2020," demikian kutipan SE Ketua KY yang ditandatangani pada Selasa, 21 April 2020.
 
Lebih lanjut, Ketua KY Jaja Ahmad Jayus menegaskan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi serta layanan di KY tetap berjalan efektif dan efisien. KY mengoptimalkan layanan-layanan publiknya secara online, seperti pelaporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), permohonan informasi publik, dan pengiriman surat naskah/dinas.
 
Untuk Pelaporan Online Perilaku Hakim dapat diakses melalui www.pelaporan.komisiyudisial.go.id. Aplikasi ini untuk memudahkan publik dalam melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Selain itu juga dapat disampaikan melalui email: pengaduan@komisiyudisual.go.id
 
"Pelaporan online berisi tentang tata cara pelaporan, persyaratan laporan, peraturan terkait dengan KEPPH, alur penanganan laporan, dan menu layanan pelaporan online perilaku hakim yang diduga melanggar KEPPH," tambah Jaja.
 
Sementara untuk permohonan informasi publik secara online, maka pemohon informasi dapat mengakses layanan di www.ppid.komisiyudisial.go.id. Lebih lanjut, terkait pengiriman surat naskah/dinas ke KY dapat disampaikan melalui email ke tatausaha@komisiyudisial.go.id.
 
Dalam surat edaran ini juga, tambah Jaja, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) KY perlu mengatur sistem kerja yang terukur dan terarah serta selektif kepada pejabat/pegawai di lingkungan KY dan berpedoman pada SE Menteri PANRB Nomor 45/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi ASN pada Instansi Pemerintah yang Berada di Wilayah dengan Penetapan PSBB. (KY/Festy/Jaya)
 

Berita Terkait