Program studi (Prodi) Ilmu Hukum Universitas Prisma Manado melakukan field study dan pengabdian masyarakat di Kantor Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Sulawesi Utara (Sulut), Kamis, (28/11).
Manado (Komisi Yudisial) - Program studi (Prodi) Ilmu Hukum Universitas Prisma Manado melakukan field study dan pengabdian masyarakat di Kantor Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Sulawesi Utara (Sulut), Kamis, (28/11).
Kegiatan dengan tema "Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Komisi Yudisial terhadap proses Kekuasaan Kehakiman Berdasarkan Undang-undang" diterima oleh Koordinator Penghubung KY Sulut Mercy H Umboh didampingi Asisten Koordinator Penghubung KY Sulut Welli Mataliwutan, Helen Andries dan Evangliene Aruperes.
Dihadapan mahasiswa dan dosen prodi Ilmu hukum Universitas Prisma Manado, Asisten Koordinator Penghubung KY Sulut Welli Mataliwutan menjelaskan terkait tugas dan wewenang KY serta tugas dan wewenang Penghubung KY di daerah.
"Pembentukan Penghubung KY bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyampaikan laporan, meningkatkan efektifitas pemantauan persidangan, dan sosialisasi kelembagaan dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim," jelas Welli.
Koordinator Penghubung KY Sulut Mercy H Umboh menjelaskan Independensi Kekuasaan Kehakiman dan bagaimana pelaporan terhadap hakim yang diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta tata cara Permohonan Pemantauan Persidangan oleh Masyarakat.
Sementara itu, Ketua Prodi Ilmu Hukum berharap, mahasiswa dapat mengetahui apa yang menjadi tugas dan wewenang KY. Bahkan, dia meminta agar nantinya ada mahasiswa yang bisa melakukan magang kerja di Kantor Penghubung KY. (KY/Mercy/Jaya)