KY Minta adanya Revisi Undang-Undang untuk Penguatan KY
Ketua KY Jaja Ahmad Jayus dalam acara Konsolidasi Jejaring Komisi Yudisial di Hotel Bumi Katulampa Bogor, Jumat (23/11).

Bogor (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY)  adalah lembaga yang melakukan checks and balances proses pengawasan terhadap kekuasaan kehakiman. Namun, dalam menjalankan fungsi itu, KY masih terganjal kendala terkait kewenangannya yang terbatas. 
 
Ketua KY Jaja Ahmad Jayus mengungkap dalam pelaksanaan tugas dan wewenang terdapat kendala-kendala, seperti kewenangan penyadapan. Hal tersebut sulit dilaksanakan walaupun KY telah MoU dengan Polr, tetapi dalam tataran teknis masih terkendala.
 
"Selain itu, ada juga terkait penggilan paksa terhadap saksi-saksi, pemeriksaan bersama, tugas untuk menyejahterakan hakim. Hal itu adalah bagian yang secara yuridis memiliki wewenang, tetapi dalam implementasinya susah karena memerlukan institusi lain dalam pelaksanaan norma-norma dalam Undang-Undang KY," jelas Jaja dalam acara Konsolidasi Jejaring Komisi Yudisial di Hotel Bumi Katulampa Bogor, Jumat (23/11). 
 
Oleh kerena itu, Jaja berharap ada penguatan KY melalui RUU Jabatan Hakim dan Revisi Undang-Undang KY.
 
Dari sisi penguatan kelembagaan, Jaja juga menyoroti komposisi anggota KY dan kesetjenan, dalam UU No 18 Sekretaris Jenderal membantu Anggota KY. 
 
“Hal-hal tersebut perlu penegasan agar tugas anggota KY fokus pada tupoksi utama. Sedangkan menyangkut kesetjenan itu yang bertanggung jawab Sekjen sehingga memudahkan untuk implementasinya,” pungkas Jaja.
 
Hadir dalam kesempatan itu sebagai pembicara adalah Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dan Direktur Indonesian Legal Roundtable (ILR) Firmansyah Arifin. (KY/Jaya/Festy)

Berita Terkait